Polsek Wedarijaksa Ungkap Kasus Curat, Pelaku Curi Motor karena Kunci Masih Menempel

091fcab4-5768-4eda-a7c6-4952a97a9d67.jpeg

WEDARIJAKSA, PATINEWSCOM

Unit Reskrim Polsek Wedarijaksa, Polresta Pati, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Wedarijaksa. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Wedarijaksa, Suntoro, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat anggota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami langsung menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.

Pelaku berinisial S (30), warga Kecamatan Wedarijaksa, ditangkap tanpa perlawanan. Ia diketahui beraksi seorang diri dengan memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi pada malam hari.

Peristiwa pencurian tersebut menimpa korban A.A. (38), warga Desa Ngurenrejo, Kecamatan Wedarijaksa, yang kehilangan sepeda motor jenis Honda Astrea C100 pada Rabu (18/2) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, motor diparkir dalam kondisi kunci masih tergantung.

Korban baru menyadari kehilangan saat hendak menggunakan kendaraannya, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan petunjuk penting berupa pelat nomor kendaraan korban di sekitar rumah pelaku. Temuan ini kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada pelaku.

“Dari barang bukti awal tersebut kami lakukan pengembangan hingga berhasil mengungkap pelaku,” jelas Suntoro.

Setelah dilakukan pendalaman, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas hingga akhirnya pelaku diamankan pada Minggu (12/4) siang hari.

Kapolsek menjelaskan, modus operandi pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kendaraan masih menempel, sehingga memudahkan aksi pencurian.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Astrea C100 warna hitam, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta dokumen kendaraan berupa BPKB, STNK, dan pelat nomor.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Wedarijaksa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama tidak meninggalkan kunci kendaraan saat diparkir, serta segera melapor melalui layanan 110 apabila terjadi tindak kejahatan.

About redaksi

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.