Foto: Budi Waluyo dan Bambang, Pendamping Hukum W salah satu Perangkat Desa Guwo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati (Lintaspati.com)
LintasPati.com - Setelah viralnya berita terkait dugaan perselingkuhan salah satu Perangkat Desa Guwo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, yang berinisial W, Akhirnya mendapat respon langsung dari pihak yang bersangkutan.
Melalui Pendamping Hukum (PH) W yang bernama Budi Waluyo dan Bambang, keduanya menjelaskan jika kliennya ini sudah menikah siri pada tanggal 25 Januari 2025.
Hal tersebut diperkuat dengan adanya bukti surat keterangan nikah siri yang ditunjukan oleh para PH yang bersangkutan.
“Benar sudah menikah pada tanggal 25 Januari 2025, mereka sudah menikah sebelum ada viral seperti ini,” ujarnya saat ditemui langsung pada Senin, (26/5/2025) malam.
Ia juga mengatakan jika pada waktu pernikahan tersebut dilangsungkan sudah diketahui oleh kedua keluarga yang bersangkutan.
Pernikahan tersebut dikatakannya dilaksanakan di Kabupaten Pati dan langsung dinikahkan oleh seseorang dari kota Solo.
“Pernikahannya di Pati, yang menikahkan orang Solo. Kedua keluarga juga mengetahui,” jelasnya.
Selain itu, keduanya menyebutkan jika wanita yang dinikahi siri oleh W ini sudah resmi berstatus janda dan memiliki akta cerai.
Disisi lain, menurut salah satu Praktisi Hukum Slamet Widodo menyebutkan, jika nikah siri di Indonesia memang diperbolehkan apabila diizinkan oleh istri pertama dan pihak yang ingin dinikahi tidak mempunyai pasangan.
Akan tetapi, ditekankan olehnya jika nikah siri itu tidak ada yang namanya surat ataupun tanda bukti apapun, karena surat pernikahan itu hanya dikeluarkan oleh KUA.
“Nikah siri kok ada suratnya, siapa yang mengeluarkan, siapa yang membuat? Surat pernikahan yang bisa mengeluarkan itu cuma KUA,” katanya.
Lanjutnya, lelaki yang lebih akrab disapa Om Bob ini menegaskan jika seorang perangkat desa yang menyandang sebagai pejabat publik ini seharusnya tidak melakukan tindakan yang menimbulkan kegaduhan, apa lagi melanggar norma kesusilaan.
“Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 52 ayat (1). Sanksi yang bisa diberikan adalah sanksi administrasi berupa teguran lisan dan teguran tertulis bahkan pemberhentian,” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar