Izzudin Arsalan Nilai KUHAP Baru Berpotensi Menguntungkan H. Utomo dalam Persidangan


Izzudin Arsalan Nilai KUHAP Baru Berpotensi Menguntungkan H. Utomo dalam Persidangan

Pati — PATINEWS

Tim kuasa hukum terdakwa H. Utomo menilai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dalam persidangan perkara kliennya berpotensi memberikan keuntungan bagi terdakwa. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Izzudin Arsalan usai sidang yang digelar pada Selasa (6/1/2026).

Dalam persidangan awal tersebut, tim kuasa hukum secara tegas mempertanyakan kepada majelis hakim terkait penerapan KUHAP yang digunakan, apakah KUHAP lama atau KUHAP baru yang telah diundangkan pada 2 Januari 2026.

Ketua majelis hakim menjelaskan bahwa perkara H. Utomo akan menggunakan KUHAP baru, mengingat proses persidangan belum memasuki tahap pemeriksaan terdakwa.

Izzudin Arsalan menyampaikan bahwa kepastian penerapan KUHAP baru menjadi penting untuk diketahui publik. Menurutnya, dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP baru yang mengatur pembuktian, terdapat ruang yang lebih luas dan memberikan manfaat hukum bagi terdakwa.

"Kami ingin memastikan KUHAP baru benar-benar diterapkan, terutama dalam proses pemeriksaan saksi dan terdakwa nantinya," ujarnya.

Ia menambahkan, tim kuasa hukum juga menaruh perhatian pada ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP baru terkait putusan pemidanaan. Menurutnya, pasal tersebut menegaskan bahwa pertimbangan hukum majelis hakim harus disusun secara jelas, dan diharapkan sepenuhnya mengacu pada KUHAP baru, bukan lagi KUHAP lama.

Terkait penerapan KUHP baru, Izzudin menyatakan pihaknya tidak meminta kepastian kepada majelis hakim. Menurutnya, hal tersebut merupakan domain Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyusun surat dakwaan. Ia menegaskan, tim kuasa hukum akan menguji kecermatan JPU dalam menerapkan pasal-pasal yang berpotensi menguntungkan terdakwa.

Dalam sidang kali ini, agenda masih memasuki tahap pembuktian dari JPU. Jaksa menghadirkan dua saksi, yakni saksi fakta bernama Karyono dan seorang saksi ahli di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam keterangannya di persidangan, saksi Karyono menyebut bahwa H. Utomo memiliki badan usaha berbentuk CV Rina Hasil Samudra, serta menyatakan bahwa kapal Sampurna Jati Mandiri merupakan bagian dari aset CV tersebut, dengan H. Utomo selaku direktur.

Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan sesuai tahapan yang ditetapkan majelis hakim.

#pati #jateng #fyp #virals #story

About redaksi

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.