Sidang Aktivis AMPB: Teguh dan Botok Sebut Jadi Korban Kriminalisasi, Hakim Minta Siaran Langsung Dimatikan


Sidang Aktivis AMPB: Teguh dan Botok Sebut Jadi Korban Kriminalisasi, Hakim Minta Siaran Langsung Dimatikan

PATI, JATENGHITS

Pengadilan Negeri (PN) Pati kembali menggelar sidang lanjutan terhadap dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istianto, pada Rabu (7/1/2026) pukul 09.00 WIB. Sidang kedua ini beragendakan pembacaan eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Suasana persidangan sempat diwarnai instruksi tegas dari majelis hakim. Berdasarkan rekaman yang beredar, Ketua Majelis Hakim meminta agar segala bentuk siaran langsung melalui telepon seluler dihentikan saat persidangan dimulai.

"Untuk HP yang siaran langsung mohon dimatikan," ujar Ketua Majelis Hakim dalam potongan video unggahan PatiNews.

Sebelum memasuki ruang sidang, Teguh Istianto dan Botok sempat memberikan pernyataan kepada awak media. Teguh menegaskan bahwa dirinya dan Botok merupakan korban kriminalisasi oleh penguasa. Ia juga menolak disebut sebagai pelaku makar.

"Kami ini adalah korban kriminalisasi dan kedzaliman dari para penguasa. Kami mohon doa restu dari warga Kabupaten Pati agar Majelis Hakim menolak semua dakwaan. Karena kami ini bukan pemberontak, bukan makar," tegas Teguh di hadapan awak media.

Teguh juga menceritakan kembali momen penahanan mereka pada Jumat, 12 Desember 2025. Ia mengaku sempat menolak menandatangani surat penahanan saat dibawa dari Polda menuju Lapas Pati sebagai bentuk protes atas proses hukum yang menimpa mereka.

Pantauan di lokasi menunjukkan puluhan anggota AMPB memadati area PN Pati untuk memberikan dukungan moral. Jalannya persidangan pun mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian gabungan guna memastikan situasi tetap kondusif.

Pihak terdakwa berharap eksepsi yang diajukan dapat dikabulkan oleh hakim sehingga perkara ini tidak berlanjut ke tahap pembuktian, yang menurut mereka penuh dengan ketidakadilan.

About redaksi

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.