UMP–UMK Jateng 2026 Ditetapkan Serentak 24 Desember, Ini Mekanisme dan Rumus Perhitungannya
JATENGHITSCOM
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 secara serentak pada 24 Desember 2025. Penetapan tersebut akan dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
Kepastian itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, usai mendampingi Gubernur Ahmad Luthfi mengikuti sosialisasi kebijakan upah minimum tahun 2026 bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan secara daring di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (17/12/2025).
Menurut Aziz, pemerintah pusat telah menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terkait penetapan upah minimum 2026 telah ditandatangani Presiden, meski saat ini masih dalam proses penomoran. Namun demikian, jadwal penetapan upah minimum telah dipastikan sama secara nasional.
"Disampaikan oleh Mendagri dan Menaker bahwa waktu penetapan upah minimum semuanya sama. Jadi antara UMP dan UMK, termasuk UMSP dan UMSK, ditetapkan pada 24 Desember 2025," ujar Aziz.
Ia menjelaskan, formula penetapan upah minimum tahun 2026 masih mengacu pada komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor alfa. Rumusnya yakni inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa. Adapun rentang alfa yang ditetapkan dalam PP berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9.
Penentuan nilai alfa tersebut akan menjadi bagian dari dinamika pembahasan di Dewan Pengupahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Nilai itu akan ditetapkan berdasarkan kajian dan argumentasi yang disepakati bersama unsur pemerintah, pekerja, pengusaha, serta pakar dan akademisi.
"Terkait alfa itu bagian dari dinamika di dewan pengupahan. Nanti akan ada kajian, alasan, dan pertimbangan yang diramu oleh Dewan Pengupahan," jelasnya.
Lebih lanjut, Aziz memaparkan alur penetapan UMP dan UMSP dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi. Hasilnya kemudian direkomendasikan kepada gubernur untuk ditetapkan pada 24 Desember 2025. Sementara itu, penetapan UMK dan UMSK diawali dari pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, dilanjutkan rekomendasi bupati atau wali kota kepada gubernur paling lambat 22 Desember 2025.
Dalam pembahasan tersebut, berbagai usulan dari perwakilan serikat pekerja/buruh, organisasi pengusaha, hingga akademisi akan menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan.
"Kami menyiapkan rapat Dewan Pengupahan Provinsi besok pukul 13.00 WIB, sambil menunggu PP yang sudah bernomor sebagai dasar pembahasan," tambah Aziz.
Terkait upah minimum sektoral, Aziz menegaskan bahwa sektor-sektor yang akan ditetapkan dalam UMSP maupun UMSK 2026 masih menunggu rekomendasi resmi dari dewan pengupahan. Hingga kini, belum ada sektor tertentu yang diputuskan.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penentuan nilai alfa harus memperhatikan prinsip proporsionalitas guna menjamin pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja. Adapun penetapan upah minimum sektoral dilakukan berdasarkan kriteria sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda, sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit.
Dengan mekanisme tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap penetapan upah minimum tahun 2026 dapat berjalan transparan, berkeadilan, serta mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
#fyp #virals #story #jangkauansemuaorang #newyear
JATENGHITSCOM
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 secara serentak pada 24 Desember 2025. Penetapan tersebut akan dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
Kepastian itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, usai mendampingi Gubernur Ahmad Luthfi mengikuti sosialisasi kebijakan upah minimum tahun 2026 bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan secara daring di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (17/12/2025).
Menurut Aziz, pemerintah pusat telah menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terkait penetapan upah minimum 2026 telah ditandatangani Presiden, meski saat ini masih dalam proses penomoran. Namun demikian, jadwal penetapan upah minimum telah dipastikan sama secara nasional.
"Disampaikan oleh Mendagri dan Menaker bahwa waktu penetapan upah minimum semuanya sama. Jadi antara UMP dan UMK, termasuk UMSP dan UMSK, ditetapkan pada 24 Desember 2025," ujar Aziz.
Ia menjelaskan, formula penetapan upah minimum tahun 2026 masih mengacu pada komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor alfa. Rumusnya yakni inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa. Adapun rentang alfa yang ditetapkan dalam PP berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9.
Penentuan nilai alfa tersebut akan menjadi bagian dari dinamika pembahasan di Dewan Pengupahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Nilai itu akan ditetapkan berdasarkan kajian dan argumentasi yang disepakati bersama unsur pemerintah, pekerja, pengusaha, serta pakar dan akademisi.
"Terkait alfa itu bagian dari dinamika di dewan pengupahan. Nanti akan ada kajian, alasan, dan pertimbangan yang diramu oleh Dewan Pengupahan," jelasnya.
Lebih lanjut, Aziz memaparkan alur penetapan UMP dan UMSP dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi. Hasilnya kemudian direkomendasikan kepada gubernur untuk ditetapkan pada 24 Desember 2025. Sementara itu, penetapan UMK dan UMSK diawali dari pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, dilanjutkan rekomendasi bupati atau wali kota kepada gubernur paling lambat 22 Desember 2025.
Dalam pembahasan tersebut, berbagai usulan dari perwakilan serikat pekerja/buruh, organisasi pengusaha, hingga akademisi akan menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan.
"Kami menyiapkan rapat Dewan Pengupahan Provinsi besok pukul 13.00 WIB, sambil menunggu PP yang sudah bernomor sebagai dasar pembahasan," tambah Aziz.
Terkait upah minimum sektoral, Aziz menegaskan bahwa sektor-sektor yang akan ditetapkan dalam UMSP maupun UMSK 2026 masih menunggu rekomendasi resmi dari dewan pengupahan. Hingga kini, belum ada sektor tertentu yang diputuskan.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penentuan nilai alfa harus memperhatikan prinsip proporsionalitas guna menjamin pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja. Adapun penetapan upah minimum sektoral dilakukan berdasarkan kriteria sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda, sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit.
Dengan mekanisme tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap penetapan upah minimum tahun 2026 dapat berjalan transparan, berkeadilan, serta mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
#fyp #virals #story #jangkauansemuaorang #newyear
0 komentar:
Posting Komentar