DPO Kasus P3ngani4yaan di Raci Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polresta Pati
PATI — JATENGHITSCOM
Satu terduga pelaku kasus penganiayaan berat di Desa Raci, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO), akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Terduga pelaku berinisial AAPG bin Teguh alias Gusdur, warga Desa Karang, Kecamatan Juana, menyerahkan diri pada Jumat (19/12/2025) pukul 00.38 WIB.
Penyerahan diri dilakukan langsung di Polresta Pati kepada Tim Resmob yang dipimpin Aiptu Hariyanto selaku Ketua Tim dan Aipda Ahmad Zaeni selaku Kasubnit. Saat tiba di Mapolresta Pati, AAPG didampingi ayah kandungnya serta dua aktivis, Anang Afiyana Firdaus dan Puguh Jarot Ari Wibowo.
Dengan penyerahan diri tersebut, pengungkapan kasus penganiayaan berat yang ditangani Satreskrim Polresta Pati kini dinyatakan lengkap. Sebelumnya, tiga terduga pelaku lain telah lebih dulu diamankan, sementara AAPG sempat berstatus buron.
Ayah terduga pelaku menjelaskan bahwa pascakejadian, AAPG sempat pergi ke pesantren untuk menjalani aktivitas mengaji sebagaimana rutinitas hariannya. Namun, setelah mempertimbangkan masa depan anaknya dan konsekuensi hukum yang ada, keluarga memutuskan untuk mendorong AAPG bertanggung jawab dengan menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.
Aktivis Anang Afiyana Firdaus menilai langkah tersebut sebagai sikap kooperatif yang patut diapresiasi. Menurutnya, penyerahan diri menunjukkan itikad baik terduga pelaku dalam menghadapi proses hukum.
"Penyerahan diri ini adalah tindakan positif. Sikap kooperatif tentu akan menjadi catatan penting dan berpotensi meringankan ancaman hukuman yang menjerat terduga pelaku," ujarnya.
Senada, aktivis Puguh Jarot Ari Wibowo menyebut langkah tersebut sebagai wujud tanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan.
"Saya sangat mengapresiasi. Inilah sikap yang semestinya, berani berbuat dan berani bertanggung jawab," tegasnya.
Sementara itu, Kasubnit Resmob Polresta Pati, Aipda Ahmad Zaeni, menyampaikan apresiasi atas kesadaran terduga pelaku yang menyerahkan diri secara sukarela.
"Kami mengapresiasi langkah terduga pelaku yang dengan kesadaran sendiri menyerahkan diri. Ini menunjukkan sikap kooperatif dan tanggung jawab terhadap proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Ia menambahkan, penyerahan diri tersebut turut membantu kelancaran proses penyidikan serta menjaga situasi tetap kondusif.
"Kami juga mengapresiasi peran keluarga dan pihak-pihak yang mendampingi, sehingga proses penyerahan diri dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur. Selanjutnya, perkara ini akan kami tangani secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Dengan demikian, seluruh terduga pelaku dalam kasus penganiayaan di Desa Raci kini telah berada dalam penanganan kepolisian dan akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar