Polsek Margorejo Ciduk Pelaku Penggelapan Motor, Ini Kronologinya


LintasPati.Com - Margorejo, Polsek Margorejo ungkap kasus penipuan dan atau penggelapan satu unit sepeda motor.

Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto melalui Kapolsek Margorejo, AKP Endah Setianingsih mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada hari Kamis, 29 November 2018 pukul 13.00 Wib, dan dilaporkan pada hari Senin tanggal 18 Pebruari 2019, pukul 20.00 Wib. "TKP di Dukuh  Karanganyar Desa Langenharjo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati," ujarnya.

Modus Operandi, Pelaku meminjam sepeda motor untuk digunakan selama satu minggu namun sampai 3 bulan tidak dikembalikan dan digadaikan. "Kronologis kejadian, Pada hari Kamis tanggal 29 November 2018 pukul 13.00 pelaku meminjam satu unit Honda Scoopy, beserta STNKnya, dan berjanji satu minggu akan dikembalikan namun setelah satu minggu tidak dikembalikan dan saat diminta korban tidak dapat dihubungi kemudian digadaikan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Selanjutanya korban  melapor ke Polres Pati dan kemudian dilimpahkan ke Polsek Margorejo, guna untuk proses penyidikan lebih lanjut," bebernya.

Kronologis ungkap kasus, "Setelah melakukan interogasi dan penyelidikan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mencari keberadaan barang bukti kemudian melakukan penyitaan di Polsek Margorejo untuk penyidikan lebih lanjut," tandas Kapolsek. (lp) 

About LintasPati.Com

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.