Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 milik Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) tetap beroperasi selama libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.
Langkah ini diambil untuk memastikan pekerja/buruh, pengemudi ojek online (ojol), serta kurir online (kurol) tetap dapat mengakses layanan konsultasi maupun menyampaikan aduan terkait hak keagamaan mereka.
"Meski dalam masa libur nasional dan cuti bersama, pemerintah tetap hadir untuk memastikan layanan Posko THR dan BHR tetap dapat diakses masyarakat," ujar Yassierli dalam siaran pers, Kamis (19/3/2026).
Ia menegaskan, keberadaan posko selama masa libur sangat penting agar persoalan pembayaran THR tidak berlarut, terutama saat kebutuhan ekonomi masyarakat meningkat menjelang dan setelah Lebaran.
Selain layanan konsultasi, Kemnaker juga menyiagakan pengawas ketenagakerjaan untuk mempercepat penanganan setiap laporan yang masuk, termasuk berkoordinasi dengan pengawas di tingkat provinsi.
Adapun layanan tatap muka Posko THR dan BHR dibuka setiap hari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker. Sementara layanan daring dapat diakses melalui situs resmi dan kanal WhatsApp yang disediakan, dengan operasional direncanakan hingga H+7 Idulfitri.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa selama periode 4–17 Maret 2026, posko telah menerima 2.488 layanan konsultasi. Rinciannya, 1.993 terkait THR dan 495 terkait BHR.
Mayoritas layanan dilakukan melalui kanal digital, khususnya fitur live chat yang mencatat 2.246 konsultasi, sementara sisanya melalui pusat bantuan dan layanan tatap muka.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, menyampaikan bahwa hingga 18 Maret 2026, posko telah menerima 2.113 aduan yang melibatkan 1.388 perusahaan.
Jenis aduan terbanyak adalah THR tidak dibayarkan sebanyak 1.273 laporan, diikuti THR tidak sesuai ketentuan sebanyak 474 laporan, serta keterlambatan pembayaran sebanyak 366 laporan.
Dari sisi wilayah, aduan terbanyak berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Ismail menegaskan bahwa setiap laporan akan menjadi prioritas pengawasan dan meminta perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami minta perusahaan memenuhi kewajibannya agar hak pekerja dapat diterima tepat waktu," tegasnya.
#fyp #virals #jangkauansemuaorang #lebaran #idulfitri
0 komentar:
Posting Komentar