Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih mengkaji rencana penerapan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerjanya.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa disamakan dengan penerapan di kementerian atau lembaga di tingkat pusat, mengingat luasnya cakupan pelayanan pemerintah daerah.
"Urusan kita luas, dari bayi lahir sampai masyarakat meninggal. Sehingga mekanismenya harus dikaji betul," ujar Luthfi di sela kegiatan Halalbihalal di Kantor Gubernur, Rabu (25/3/2026).
Ia menegaskan, penerapan WFH tidak boleh disalahartikan sebagai bentuk kelonggaran kerja ataupun dianggap sebagai libur.
"Jangan sampai penerapan WFH ini dimaknai sebagai libur atau tidak bekerja. Itu yang harus kita pahami," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, menyatakan bahwa hingga saat ini Pemprov masih menunggu arahan teknis dari pemerintah pusat sebelum menetapkan kebijakan resmi.
"Untuk kebijakan WFH, kita masih menunggu petunjuk dari pusat. Sampai saat ini belum ada regulasi yang kita tetapkan karena masih dalam tahap kajian," jelasnya.
Pemprov Jawa Tengah menegaskan bahwa jika kebijakan WFH nantinya diterapkan, prinsip utama yang akan dijaga adalah kualitas pelayanan publik tetap optimal tanpa mengurangi kinerja ASN.
Dengan kajian yang matang, pemerintah daerah berharap kebijakan tersebut dapat berjalan efektif serta tetap memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
0 komentar:
Posting Komentar