Sejumlah organisasi yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Rabu (11/3/2026). Gugatan tersebut ditujukan kepada Prabowo Subianto terkait penandatanganan perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat, yakni The Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Koalisi menilai penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan tanpa persetujuan DPR RI serta tanpa partisipasi publik yang memadai. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara, menyebut langkah tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk ketentuan dalam UUD 1945 dan Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional.
"Ini bukan hanya pelanggaran prosedur, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap konstitusi," tegas Bhima dalam keterangannya.
Gugatan tersebut juga disertai permohonan provisi agar pengadilan menunda pelaksanaan ART selama proses persidangan berlangsung hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Koalisi mengungkapkan bahwa sebelumnya telah melayangkan surat keberatan kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara pada 23 Februari 2026. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan resmi dari pemerintah, sehingga memperkuat dasar hukum pengajuan gugatan.
Peneliti hukum CELIOS, Muhamad Saleh, menegaskan bahwa perjanjian internasional semestinya melalui mekanisme ratifikasi dan persetujuan DPR.
Selain aspek prosedural, koalisi juga menyoroti dampak substantif dari ART. Mereka menilai perjanjian tersebut berpotensi merugikan Indonesia, mulai dari kewajiban impor migas dalam jumlah besar hingga ancaman terhadap sektor pertanian, lingkungan, dan industri media.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida, menyebut salah satu klausul dalam ART dapat mengancam keberlanjutan industri pers nasional.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), Rahmat Maulana Sidik, menambahkan bahwa perjanjian tersebut juga berdampak pada akses obat, hak petani, hingga potensi kerusakan lingkungan.
Koalisi yang terlibat dalam gugatan ini terdiri dari CELIOS, AJI, IGJ, Perserikatan Solidaritas Perempuan, WALHI Nasional, dan Trend Asia.
Melalui gugatan ini, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan tindakan Presiden sebagai perbuatan melanggar hukum serta membatalkan perjanjian ART. Selain itu, mereka juga meminta agar pemerintah menanggung seluruh biaya perkara yang timbul.
#viral #prabowo #celios #AJI #fyp
0 komentar:
Posting Komentar