Sidang putusan terhadap terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto digelar di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (5/3/2026). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana pengawasan selama enam bulan kepada kedua terdakwa.
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra itu dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Fauzan, dengan hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taofik. Persidangan sendiri dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum. Namun, pidana yang dijatuhkan berupa pidana pengawasan selama enam bulan sehingga tidak perlu dijalani di dalam tahanan.
"Terdakwa dijatuhi pidana pengawasan dan diperintahkan untuk dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan," ujar Hakim Ketua Muhammad Fauzan saat membacakan putusan.
Dengan putusan tersebut, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto langsung diperintahkan keluar dari tahanan setelah sidang selesai.
Putusan ini sekaligus menutup rangkaian proses persidangan yang sebelumnya menarik perhatian publik di Kabupaten Pati. Majelis hakim berharap putusan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi para terdakwa maupun masyarakat agar senantiasa menjaga ketertiban dan mematuhi hukum yang berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar