Blayer Truk Picu Emosi, 4 Pemuda di Tambakromo Ditangkap Polisi Usai Ani4ya Sopir




Blayer Truk Picu Emosi, 4 Pemuda di Tambakromo Ditangkap Polisi Usai Ani4ya Sopir

PATI – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan perusakan yang terjadi di wilayah Tambakromo. Empat orang pemuda diamankan setelah diduga melakukan kekerasan terhadap seorang sopir truk di Jalan Tambakromo–Kayen, tepatnya di Desa Mangunrekso, pada Senin (8/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Peristiwa tersebut menimpa korban berinisial RDS (18), warga Desa Mangunrekso. Saat itu korban melintas menggunakan truk engkel warna kuning dan menggeber kendaraan ketika melintasi sekelompok pemuda yang sedang nongkrong di pinggir jalan. Aksi tersebut memicu emosi para pelaku yang kemudian mengejar kendaraan korban dengan sepeda motor.

Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widyatama menjelaskan bahwa para pelaku berhasil menghentikan kendaraan korban di sekitar Dukuh Rumasan, Desa Mangunrekso. "Setelah berhasil menghentikan kendaraan korban, para pelaku kemudian mendatangi kabin truk dan melakukan pemukulan dengan tangan kosong serta melempari korban dan kendaraan menggunakan batu," ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban RDS (18) mengalami luka di bagian kepala dan harus menjalani perawatan di rumah sakit di Pati. Selain itu, kendaraan truk yang dikemudikan korban juga mengalami kerusakan pada bagian kabin serta talang air akibat lemparan batu.

Kompol Dika Hadian Widyatama menambahkan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan kejadian tersebut. "Tim Opsnal Jatanras Satreskrim langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan penyelidikan guna mengungkap para pelaku," jelasnya.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi identitas para pelaku yang diketahui berasal dari kelompok pemuda Desa Mojomulyo. "Pada Kamis malam, 12 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 hingga 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan empat terduga pelaku di lokasi yang berbeda," ungkapnya.

Keempat pelaku masing-masing berinisial RW (18), AYK (22), MS (24), dan AMR (19). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa lima buah batu, beberapa potongan talang air kabin truk yang rusak, satu unit truk, serta STNK kendaraan tersebut.

Kompol Dika Hadian Widyatama menegaskan bahwa para tersangka kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polresta Pati. "Para pelaku dijerat Pasal 262 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," tegasnya.

(Humas Resta Pati)

About redaksi

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.