DPR Beri Tenggat Waktu 30 Hari Kemenhut Bongkar Pelaku Illegal Logging

DPR Beri Tenggat Waktu 30 Hari Kemenhut Bongkar Pelaku Illegal Logging
 
Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono, menegaskan bahwa hasil Rapat Kerja (Raker) Komisi IV dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) beberapa waktu lalu mengungkap adanya indikasi kuat pelanggaran perizinan yang diduga dilakukan perusahaan atau pihak tertentu hingga menyebabkan banjir bandang dan tanah longsor dahsyat di Aceh dan Sumatra.

"Hasil Raker nomor tiga disebutkan bahwa Kemenhut diminta segera menindak perusahaan pemegang perizinan berusaha atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan tambang ilegal. Artinya, segera itu ya secepatnya, mungkin maksimal satu bulan. Itu pendapat saya," ujar Riyono di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Bencana Dahsyat, 800 Lebih Korban Meninggal

Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mengakibatkan kehancuran masif. Lebih dari 800 orang meninggal dunia, puluhan ribu warga mengungsi, dan sejumlah wilayah masih terisolasi.

Kerugian material diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 triliun, meliputi kerusakan infrastruktur, pertanian, dan sektor ekonomi lainnya.

Riyono menilai paparan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Raker belum sepenuhnya memuaskan anggota dewan. Banyak data di lapangan yang dinilai belum terkonfirmasi secara akurat. "Faktanya kerusakan bencana ini sangat besar. Saat ini proses evakuasi terus dilakukan, tapi tugas Kemenhut harus juga cepat," tegasnya.

Kayu Log Terbawa Banjir Picu Dugaan Illegal Logging

Politisi Fraksi PKS itu juga menyoroti video viral yang menunjukkan kayu-kayu gelondongan terbawa arus banjir. Kayu dalam jumlah besar tersebut diduga merupakan hasil illegal logging yang dilakukan pihak pemegang izin berusaha, namun menjalankan praktik ilegal seperti pembalakan liar atau pembukaan tambang.

"Sampai sekarang Kemenhut belum bisa jelaskan siapa pemilik kayu-kayu yang terbawa arus banjir ini. Apakah dari aktivitas ilegal atau legal? Mungkin jumlahnya bisa ratusan kubik. Semua belum jelas sampai saat ini," tegas Riyono.

Ia juga mempertanyakan pernyataan Menteri LHK Raja Juli Antoni yang menyebut ada 12 objek hukum yang sedang diproses. Namun hingga kini, nama-nama pihak yang dimaksud belum diumumkan kepada publik.

Desak Tenggat 30 Hari

Riyono mendesak Kemenhut bergerak cepat dan tegas, khususnya dalam menuntaskan investigasi dan menentukan pihak yang bertanggung jawab. Ia menekankan perlunya langkah konkret sebelum DPR kembali memasuki masa sidang pada 2026.

"Jangan sampai dalam Raker 2026 belum ketemu siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan sehingga bencana besar ini terjadi," tutup Riyono.

#virals #fyp #jangkauansemuaorang #sumatera #banjir #kemenhut

About redaksi

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.