Rembuk besar antara nelayan Pati dan Rembang digelar di Resto Kampung Air, Juwana, Selasa (25/11/2025) pukul 13.00 WIB hingga selesai. Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk meredam ketegangan buntut penggunaan alat garuk dan cotok oleh sebagian nelayan layur Rembang. Suasana awal sempat memanas, namun forum akhirnya berjalan kondusif dan menghasilkan sejumlah kesepakatan penting.
Kasat Polairud Polresta Pati, Kompol Hendrik Irawan, yang mewakili Kapolresta Pati, menegaskan bahwa rembuk tersebut merupakan momentum untuk mendinginkan situasi di laut.
"Rembuk ini langkah penting untuk menurunkan tensi dan menjaga situasi tetap aman," ujarnya.
Diikuti Lintas Instansi dan Koordinator Nelayan
Rembuk turut dihadiri berbagai pihak, antara lain DKP Provinsi Jawa Tengah, DKP Rembang, Pos AL Juwana, Polairud Rembang, ABK 1016 Ditpolairud, Bhabinkamtibmas, serta koordinator nelayan dari enam wilayah pesisir Pati. Kompol Hendrik mengapresiasi kehadiran kedua pihak sebagai bukti kuat bahwa masalah ini dapat diselesaikan tanpa gesekan fisik.
Nelayan Rembang Akui Pelanggaran dan Sampaikan Permintaan Maaf
Perwakilan nelayan Rembang, Eko Santoso, mengakui penggunaan alat garuk di sekitar Pulau Gede dan sekaligus menyampaikan permintaan maaf. Kompol Hendrik menegaskan bahwa praktik destruktif fishing tidak bisa dibiarkan karena merusak ekosistem dan rawan memicu konflik horizontal.
"Destruktif fishing tidak dapat ditoleransi, apa pun alasannya," tegasnya.
Sorotan Pelanggaran dan Penegasan Aturan
Nelayan dari Tunggul Sari dan Pecangaan menilai pelanggaran tersebut bertentangan dengan kesepakatan lokal yang sudah lama berlaku. Mereka meminta kedisiplinan seluruh pihak agar insiden kejar-kejaran di laut tidak terulang.
Kompol Hendrik kembali menegaskan bahwa larangan alat garuk sudah jelas tercantum dalam Perda No. 8/2002 dan Permen KP No. 36/2023.
"Aturannya jelas. Jadi tidak ada alasan untuk melanggar," imbuhnya.
Usulan Penegasan Batas Laut
Para nelayan Pati juga mengusulkan pemasangan acir sebagai batas antara Benowo–Puncel serta perbaikan lampu kelop di wilayah Rembang untuk menghindari kesalahpahaman zona tangkap. Menurut Kompol Hendrik, kejelasan batas sangat penting agar pengawasan dan aktivitas melaut berjalan tertib.
Komitmen Alat Tangkap Ramah Lingkungan
Dari Bumirejo, perwakilan nelayan menegaskan bahwa nelayan Rembang dipersilakan masuk wilayah Pati selama menggunakan alat tangkap ramah lingkungan. Kompol Hendrik menegaskan bahwa kepatuhan alat tangkap adalah syarat mutlak menjaga keberlanjutan perairan serta keseimbangan ekonomi antar nelayan.
Harapan Sinkronisasi Aturan Antar Kabupaten
Perwakilan nelayan dari berbagai desa pesisir juga berharap adanya sinkronisasi kebijakan antara Kabupaten Pati dan Rembang sehingga batas ruang tangkap tidak lagi menimbulkan multitafsir. Mereka meminta forum rembuk semacam ini diadakan rutin untuk memperkuat komunikasi dan mencegah kesalahpahaman di laut.
Akhiri Rembuk dengan Komitmen Bersama
Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk menghentikan penggunaan alat garuk dan cotok serta memperjelas batas ruang tangkap. Semua pihak sepakat meningkatkan patroli dan koordinasi lintas instansi.
Kompol Hendrik memastikan bahwa Polairud akan terus mengawal implementasi kesepakatan agar kearifan lokal tetap terjaga dan konflik antarnelayan tidak terulang.
0 komentar:
Posting Komentar