Sanksi Pelanggar Prokes Mulai Dari Push Up Hingga Putar Balik Kendaraan Diterapkan

MARGOREJO,LINTASPATI.COM

Hari ini penyekatan di Jalan Raya Pati - Kudus depan Pasar Pragolo Pati dan masih dilakukan dipenghujung penerapan PPKM Level 3 hingga tanggal 30 Agustus 2021.

Selain penyekatan jalan yang dilakukan petugas gabungan TNI-POLRI dan Satpol PP kabupaten Pati, operasi yustisi juga dilakukan di seputaran desa Margorejo dalam rangka PPKM Level 3 guna penanggulangan penyebaran Covid 19 diwilayah Kabupaten Pati.Minggu,(29/08/2021).

Dalam pelaksanaan penyekatan memfokuskan pemeriksaan pengguna jalan yang bernomor kendaraan dari luar Kabupaten Pati, sebanyak 38 kendaraan dihentikan petugas dan 9 kendaraan diputar balik karena tidak membawa kelengkapan diri surat vaksin.

Sementara itu Operasi Yustisi di sepanjang jalan desa Margorejo atau sekitar Pasar Pragolo Pati oleh petugas juga menemukan sejumlah pelanggaran Prokes sehingga petugas menyampaikan teguran kepada 7 orang pelanggar dan tindakan fisik sanksi push up kepada tiga orang pelanggar tidak mengenakan masker.

"Selain penyekatan jalan di jalan Pantura perbatasan Pati Kudus,kita juga adakan operasi yustisi disekitar pasar Pragola Pati sehingga pelanggaran yang kita temukan langsung kita berikan sanksi serta edukasi agar diingat oleh masyarakat betapa pentingnya penerapan protokol kesehatan,"ujar Pelda M.Ihwan Danru Siaga Kodim Pati.(LP.Snpt)

About LintasPati.Com

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.