Koramil 19/Gabus Sisir Dua Pasar, Tapi Masih Saja Ditemukan Pelanggaran Prokes Setiap Hari


Operasi Yustusi di Pasar Gabus dan pasar Karaban wilayah Kecamatan Gabus dilaksanakan oleh aparat gabungan.

Ini merupakan implementasi sesuai Surat Edaran Bupati Pati No : 440 / 2442 tgl 1Juni 2021 ttg PPKM Pengendalian Penyebaran Covid 19 di wilayah Kabupaten Pati.

Aparat gabungan dari Koramil 19/Gabus, BKO Yonif 410/Alugoro serta Kepala pasar terlihat menyambangi dua pasar dikecamatan Gabus.Minggu,(18/07/2021).

Adapun sasaran pelaksanaan yustisi Pasar Gabus dan pasar karaban adalah para pengunjung dan pedagang pasar.

Selain menyampaikan himbauan prokes, para petugas juga membagi masker kepada pedagang dan pengunjung pasar yang kedapatan tidak memakai masker sehingga diberikan teguran serta edukasi.

Danramil 19/Gabus Kapten Inf Urip Widodo menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan implementasi dari penerapan PPKM Darurat.

"Kita laksanakan patroli serta operasi yustisi pagi,siang dan malam guna pengawasan penerapan PPKM Darurat,"ujarnya.

"Masih saja kedapatan warga yang bandel tidak pakai masker pada saat di pasar kita bagikan masker dan sampaikan edukasi terkait pentingnya penerapan Prokes,"tandasnya.

About LintasPati.Com

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.