Tenggak Miras, Seorang Pemuda di Sukolilo Lakukan Pembacokan

Tenggak Miras, Seorang Pemuda di Sukolilo Lakukan Pembacokan

LintasPati.Com - Sukolilo, Unit reskrim Polsek Sukolilo melakukan ungkap kasus dugaan terjadinya tindak pidana tanpa hak membawa  sajam dan atau penganiayaan.

Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto melalui Kapolsek Sukolilo AKP Supriyono mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada hari Rabu 05 Juni 2019 sekitar pukul 01.30 wib. "TKP berada di jalan kampung jurusan Dk. Bowong Ds. Sukolilo -  Dukuh Krasak Desa Kedungwinong Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati,"  ujarnya.

Dari tangan seorang tersangka yang ditangkap, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebilah pedang, 1 buah kaos jacket model "jumpper" warna merah, 1 buah topi warna hitam.

Kronologis kejadian, kejadian berawal saat tersangka dan kelompok pemuda yang berjumlah 15-an orang mabuk minum miras jenis anggur merah di pertigaan Dukuh Krasak.

Kemudian tersangka akan membeli gorengan (untuk "surungan" minum miras) di Sukolilo  melewati jalan Dukuh Bowong Desa Sukolilo dan ada kelompok remaja yang membakar ayam di pinggir jalan.

Pada saat lewat tersebut, tersangka diduga ngebut dan dikejar remaja Dukuh Bowong Ds. Sukolilo sehingga tersangka balik  ke Dk. Krasak dan memberitahu teman-nya  bahwa akan membuat perhitungan dengan kelompok Pemuda Dk. Bowong Ds. Kedungwinong.

Selanjutnya tersangka membawa pedang dan memboncengkan seorang tersangka lain yang kini masih buron, kemudian mendatangi dan menantang kelompok pok pemuda Dk. Bowong Ds. Sukolilo dan tersangka langsung membacokan pedangnya ke arah korban dan ditangkis sehingga mengenai lengan sebelah kiri (luka).

"Setelah membacok korban tersangka balik kanan, sehingga kawan-kawannya  yang akan mengikuti/menuju ke TKP dan berpapasan dengan tersangka ikut balik kanan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka sayat di lengan kiri sehingga berobat di Puskesmas Sukolilo (rawat jalan)," beber Kapolsek.

"Tersangka bakal dijerat Pasal 2 ayat (2) UU DRT/12 Tahun 1951 subs pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," jelasnya. (lp). 

About LintasPati.Com

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.