Reskrim Polres Pati Bekuk Pencuri Mobil Grandmax, Saat Hendak Jual Barang Curian

Reskrim Polres Pati Bekuk Pencuri Mobil Grandmax, Saat Hendak Jual Barang Curian

LintasPati.Com - Kayen,  Tak butuh waktu lama, akhirnya unit Resmob Sat Reskrim Polres Pati telah ungkap kasus pencurian mobil di utara pasar sokopuluhan Kec. Pucakwangi Kab. Pati.

Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto melalui Kasat Reskrim AKP Yusi Andi Sukmana mengungkapkan, pencurian terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 februari 2019 diketahui  pukul 05.15 WIB. "TKP pencurian di Utara pasar sokopuluhan turut Ds. Sokopuluhan Kec. Pucakwangi Kab. Pati,"  ujarnya 

"Pelaku atau tersangka adalah PM warga Kecamatan Winong Kabupaten Pati, yang berperan sebagai pelaku yang melakukan pencurian. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit mobil Daihatsu Grand max warna hitam, 1 (satu) lembar STNK dan 1 (satu) kunci mobil," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada hari sabtu tanggal 23 Februari 2019 korban sampai dipasar sokopuluhan kemudian menurunkan telur dibawa  masuk pasar dan kunci kontak masih menempel dan STNK di dalam dompet kunci tersebut, selang sekira 15 menit keluar lagi hendak ambil barang dagangan yg ada di mobil ternyata mobil yg diparkir di Utara pasar sudah tidak ada / hilang.

Kronologis ungkap kasus, "Setelah unit Resmob  mengetahui adanya laporan pencurian tersebut kemudian mendatangi TKP dan introgasi terhadap korban dan orang di sekitarnya untuk mencari informasi ciri - ciri KBM  yang hilang dan ciri-ciri pelakunya. Kemudian team melaksanakan lidik terhadap KBM tersebut,".

"Dan pada hari Minggu tanggal 24  Pebruari  2019 sekira pukul 17.00 wib team mendapatkan informasi adanya orang yang akan menjual  KBM yang identik dengan KBM TKP Pasar sokopuluhan pucakwangi, kemudian pada pukul 20.15 wib team mengamankan pelaku dan KBM  hasil kejahatan yang masih di kuasai oleh pelaku di depan SMP Kayen turut Ds. Ronggomulyo kec. Kayen Kab. Pati. Pelaku bakal dijerat dengan Pasal Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana," tandas Kasat Reskrim. (lp) 

About LintasPati.Com

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.