Bawa Belasan Gading Gajah, Seorang Pria Diciduk Buser Polres Pati

Lintaspati - Kota, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pati ungkap kasus tindak pidana menyimpan atau memiliki bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut.

Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto melalui Kasat Reskrim AKP Yusi Andi S mengungkapkan, waktu dan tempat kejadian yakni Hari Selasa tanggal 19 Februari 2019 kurang lebih pukul 13.00 WIB di SPBU turut Ds. Gabus Kec. Gabus Kab. Pati dan di  Wedarijaksa Kab. Pati.

"Pasal atau perkara yang disangkakan  kepada terlapor atau pelaku N adalah, Tindak pidana dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ungkapnya lagi.


Dari tangan terlapor, diamankan:
a. 1 (satu) buah gading yang diduga merupakan gading gajah dengan ukuran panjang 50 cm dan diameter 4 cm.
b. 1 (satu) buah gading yang diduga merupakan gading gajah dengan ukuran panjang 50 cm dan diameter 4,5 cm.
c. 1 (satu) buah gading yang diduga merupakan gading gajah dengan ukuran panjang 28 cm dan diameter 2,5 cm.
d. 3 (tiga) buah pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dengan ukuran panjang 14,5 cm.
e. 3 (tiga) buah pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dengan ukuran panjang 12,5 cm.
f. 4 (empat) buah pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dengan ukuran panjang 11 cm.
g. 2 (dua) buah pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dengan ukuran panjang 8 cm.
h. 2 (dua) buah pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dengan ukuran panjang 5 cm.
i. 1 (satu) buah tas pancing warna biru merek EXORI.
j.   1 (satu) buah dusgrib.


Kronologi ungkap kasus, Pada hari Selasa tanggal 19 Februari 2019 kurang lebih pukul 10.00 WIB, Team Resmob Sat Reskrim Polres Pati diantaranya Terlapor dan saksi 1, memperoleh informasi bahwa di wilayah Kabupaten Pati ada penjualan gading gajah, selanjutnya pada pukul 13.00 WIB Team Resmob Sat Reskrim Polres Pati melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan saksi 2 dan saksi 3 yang membawa barang bukti berupa 3 (tiga) buah gading dengan ukuran sebagaimana barang bukti huruf a s/d c. 

"Setelah diintrogasi saksi 2 menjelaskan bahwa gading yang dibawa tersebut adalah milik terlapor, sedangkan saksi 2 saksi 3 hanya dimintai tolong oleh terlapor untuk mencarikan pembeli. Selanjutnya Team Resmob Sat Reskrim Polres Pati berhasil mengamankan terlapor di rumahnya yang berada di Kec. Wedarijaksa Kab. Pati. Pada saat terlapor diamankan, terlapor kedapatan membawa barang bukti berupa 14 (empat belas) pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dengan ukuran sebagaimana barang bukti huruf d s/d h. Selanjutnya terhadap terlapor, saksi 2 dan saksi 3 serta barang bukti dibawa ke Polres Pati guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujarnya. (lp)


Virus-free. www.avast.com

About LintasPati.Com

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.