Spesialis Pencuri HP di Tambakromo, Akhirnya Dibekuk Polisi

Spesialis Pencuri HP di Tambakromo, Akhirnya Dibekuk Polisi

LintasPati.Com - Tambakromo, Unit Reskrim Polsek Tambakromo telah menangkap Pelaku pencurian dengan pemberatan beserta barang bukti hasil kejahatan berupa HP Xiomi Retmi 4.A dan Jam tangan merk Formek. Senin, 07 Januari 2019 sekira pukul 02.00 wib.

Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto melalui Kapolsek Tambakromo AKP Haryono mengatakan pelaku adalah S warga Wirosari Kabupaten Grobogan. "Pelaku bakal dijerat dwngan pasal Plpencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dlm pasal 363 K.U.H.Pidana,"  lanjutnya.

"Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit Hp merk XIOMI 4.A, Jam tangan merk Formex (dibeli dari hasil kejahatan). Modus operandinya dengan merusak pintu belakang rumah korban kemudian pelaku masuk kedalam kamar  untuk mengambil barang pada waktu malam hari," urai Kapolsek n

Kronologis kejadian, Senin, 07 Januari 2019 sekira pukul 02.00 wib, telah terjadi pencurian  dengan  pemberatan didalam  rumah turut Desa Maitan Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati, awal mula kejadian sekitar pkl. 00.30 Wib korban melaksanakan sholat Isyak saat itu barang korban masih berada ditempatnya, sekira pkl.02.30 Wib istri korban bangun kemudian mengetahui barang berupa Hp milik korban dan uang yg berada di dompet sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) hilang, kemudian korban dibangunkan oleh istri korban dan mengecek keadaan rumah ternyata didapati pintu belakang rumah korban sudah terbuka, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Tambakromo pada hari Senin tanggal 07 Januari sekira pukul 12.00 Wib.

Kronologis ungkap kasus, setelah mendapatkan laporan dari korban pada hari Senin tanggal 07 Januari 2019,  Unit Reskrim Polsek Tambakromo menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menyita barang bukti 1 (satu) Unit Hp merk Xiomi redmi 4.A dari counter di Ds. Tegalrejo Kec. Wirosari Kab. Grobogan.

"kemudian kita lakukan interogasi terhadap pemilik konter, barang bukti tersebut adalah milik S, kemudian Unit Reskrim Polsek Tambakromo melakukan Penangkapan terhadap S dan berhasil di tangkap di depan masjid turut Dukuh Pendem DesaTegalrejo kec. Wirosari Kab. Grobogan pelaku kita  amankan dipolsek Tambakromo," bebernya.

"Setelah kita melakukan interogasi terhadap pelaku, mengembang 5 TKP  antara lain :
1. Uang Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) Tkp Ds. Maitan Kec. Tambakromo Kab. Pati.
2. Hp Merk Oppo dn Uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Tkp Ds. Maitan Kec. Tambakromo Kab. Pati.
3. Hp Xiomi Tkp Ds. Maitan Kec. Tambakromo Kab. Pati.
4. Hp Vivo Tkp Ds. Maitan Kec. Tambakromo Kab. Pati," pungkasnya. (lp) 

About LintasPati.Com

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.