Seorang Pelaku Pencurian, Spesialis Resepsi Pernikahan di Bekuk Polsek Juwana
LINTASPATI.COM - Juwana, Kepolisian Sektor Juwana Polres Pati kembali mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUH Pidana.
Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto melalui Kapolsek Juwana AKP Eko Pujiono mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 Nopember 2018 diketahui pukul 11.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah Hp merk Oppo A83 ( hasil kejahatan), 1 (satu) pasang sandal ae ( barang yang dibeli dari hasil kejahatan ) dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam.
Kronologis kejadian, lanjutnya, Pada hari Sabtu tanggal 24 Nopember 2108 sewaktu korban bersama saksi 1 dan temannya menjadi putri domas dalam acara resepsi di desa Sejomulyo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati.
Selanjutnya pada saat giliran dirias kemudian korban menaruh HP merk oppo A83 diruang tamu dan HP merk xiomi 5A, serta hp merk oppp A39 juga ditaruh diruang tamu, namun setelah acara selesai dan pada saat korban dan saksi akan mengambil hp-nya ternyata sudah tidak ada / hilang selanjutnya korban bersama saksi mencari di sekitar lokasi namun tidak diketemukan.
Kemudian, pada Rabu tanggal 19 Desember 2018, Unit Reskrim Polsek Juwana telah melakukan penangkapan terhadap tersangka di desa Karang Kecamatan Juwana Kabupaten Pati dan saat ini perkara tersebut dalam pemberkasan dan setelah dilakukan pengembangan dan dalam pemeriksaan tersangka, selain di desa Karang kec Juwana kab Pati juga mengakui perbuatannya mengambil barang milik orang lain di sebuah rumah yang sedang punya hajat pernikahan di desa sejomulyo dan berhasil mengambil 3 buah HP namun 2 HP udah berhasil dijual secara online dan uangnya untuk kebutuhan sehari hari dan sisanya untuk beli sepasang sandal merk ae sedang 1 buah HP merk oppo A83 masih di kuasai tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan petugas. (LP)
0 komentar:
Posting Komentar