Lintaspati.com - Kriminal, Satreskrim Polres Pati berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan pencurian beras dan gabah yang meresahkan pemilik gudang penggilingan padi.
Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto melalui Kasat Reskrim AKP Yusi Andi mengungkapkan, pelaku N adalah warga Mayong Jepara yang berperan sebagai pemotong gembok dan tukang panggul padi dalam kasus yang terjadi 16 Juli 2018 silam.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, - 1 ( satu) unit mobil Grand Max warna putih (disita dalam perkara lain di Polres Grobogan), 1 ( satu) buah Gunting pemotong besi ( disita dalam perkara lain di Polres Grobogan) dan Potongan Gembok.
"Akibat ulah para pelaku, korban mengalami kerugian gabah beberapa sak senilai Rp 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah)," ungkapnya lagi.
Kronologi ungkap kasus, lanjutnya, diperoleh informasi bahwa Polres Grobogan telah menangkap pelaku pencurian pemberatan beras dan gabah, setelah dilakukan introgasi bahwa benar pelaku telah melakukan perbuatan pencurian di wilayah hukum Pati, setelah melakukan introgasi tersebut kemudian mendapatkan identitas dan alamat dari pelaku yang belum tertangkap N.
"Selanjutnya Tim mendapat informasi bahwa pelaku yang belum tertangkap tersebut (N) berada di rumah, kemudian dilakukan penangkapan dan melakukan introgasi terhadap N, membenarkan telah melakukan perbuatan pencurian di Desa Sundoluhur Kecamatan Kayen Kabupaten Pati bersama dengan S, I, dan SH (di tahan di Rutan Grobogan) dan BD (menjalani proses hukum di Polres Kudus)," ujarnya.
Dari pengkuan pelaku, TKP lain yang menjadi sasarannya yakni, tempat penggilingan Padi turut Dukuh Sawo Desa Gunungsari Kecamatan Batangan sebanyak 2 ( dua) kali, di Desa Boloagung Kecamatan Kayen sebanyak 3 ( tiga) kali, di Dukuh Grobog Ds. Wonorejo Tlogowungu , dan di Dukuh Ngeluk Desa Panjunan Kecamatan Pati Kota.
Pelaku bakal dijerat dengan pasal Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. (LP)
0 komentar:
Posting Komentar