LINTASPATI.Com - Margorejo, Kapolsek Margorejo AKP Endah Setianingsih menyerahkan barang bukti sepeda motor dalam perkara pencurian kepada pihak korban, yang di laksanakan pada hari Jumat, tanggal 11 Januari 2019, pukul 09.30 Wib di halaman Polsek Margorejo usai apel pagi.
Motor yang diserahkan adalah 1 (satu) Unit SPM Yamaha Mio.
Sebelumnya, pada hari Sabtu tanggal 5 Januari 2019, sekira pukul 14.30 Wib korban bersama suami korban berada di dalam rumah milik korban turut Ds. Margorejo Kec. Margorejo Kab. Pati, setelah itu korban dan suami mendengar sepeda motor milik korban ada yang menyalakan, kemudian meraka keluar rumah dan ternyata sepeda motor milik korban tersebut yang terparkir di samping kiri rumah korban sudah tidak ada di tempat, atas kejadian tersebut korban memberitahukan kepada saksi 3 dan mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) serta melaporkan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Margorejo guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kemudian setelah di lakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Margorejo, di dapati 1 (satu) Unit SPM Yamaha Mio milik korban di tinggal pelaku di jalan tepi jalan Guyangan – Glonggong Km 1.5 turut Dk. Sampang Ds. Tondomulyo Kec. Jakenan Kab. Pati, dan selanjutnya barang bukti tersebut di bawa ke Unit Reskrim Polsek Margorejo. (PN/ WT)
0 komentar:
Posting Komentar