Ungkap Judi Kopyok di Wedarijaksa, Sat Reskrim Polres Pati Ciduk Dua Tersangka

LintasPati.Com – Wedarijaksa, Setelah kemarin Polsek Tambakromo menggrebek arena judi jenis Dadu Kopyok, Sat Reskrim Polres Pati juga berhasil  menungkap kasus perjudian jenis dadu kopyok di Desa Suwaduk Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati. Senin, 27 Agustus 2018.

Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidyati melalui Kasat Reskrim AKP Yusi Andi S mengatakan, "dari operasi ini, Polisi mengamankan dua orang tersangka yakni S yang berperan sebagai bandar dadu dan AK yang saat itu ada di TKP pengakuannya belum masang,". 

Selain itu, pihaknya juga turut menyita barang bukti berupa 1 (satu) set alat dadu, uang tunai sebesar Rp. 671.000,- (enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah), buku tulis yang berisi tembakan BT, 5 (lima) buah spidol dan 1 (satu) buah lampu penerang.

Kronologis ungkap kasus, lanjutnya, "Setelah diperoleh informasi adanya kegiatan perjudian jenis dadu kopyok sebagaimana tersebut di atas, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Lidik terhadap sasaran, dan didapati benar bahwa sasaran tersebut telah melakukan permainan judi dadu selanjutnya dilakukan penangkapan,".

"Jika terbukti melakukan hal tersebut, pelaku bakal dijerat dengan pasal perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP," pungkasnya. (pt)

About LintasPati.Com

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.