LintasPati.Com - Kota, Sekitar 150 warga Juwana, Batangan, Pucakwangi, Jaken, dan Jakenan yang merupakan gabungan dari para pedagang/peternak burung dan kicau mania mendatangi gedung DPRD Pati. Selasa, 14 Agustus.
Aksi unjuk rasa ini untuk menolak Permen nomor 20/2018, karena menurut mereka Permen yang dikeluarkan pemerintah tersebut diangap sangat merugikan bagi pedagang/peternak burung dan pecinta burung.
Peserta Aksi berangkat dengan sarana transportasi berupa kendaraan jenis Elf 2 Unit, 10 kendaraan Pribadi dan sebanyak 30 unit sepeda motor dengan dilengkapi spanduk/bener serta pengeras suara.
Dalam Permen 20/2018 tersebut tertuang, penambahan spesies hewan yang dilindungi seperti Murai Batu, Pleci, Cucak Rowo dan lain-lain. Bagi para peternak harus mempunyai ijin dan penjualannya harus bersertifikat. Bagi para peternak setiap bulannya harus membuat laporan perkembangan hasil ternak ke BKSDA setempat. (bp)
0 komentar:
Posting Komentar