LintasPati.Com - Dukuhseti, SKN, warga Desa Banyutowo, Kecamatan Dukuhseti harus berurusan dengan polisi. Karena aksi jahil merekam tetangga yang sedang mandi, akibatnya pria berusia 32 tahun itu kini dikenai Pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun.
Kapolres Pati, AKBP Uri Nartanti melalui Kapolsek Dukuhseti AKP Sunaryo melalui Kanit Reskrim Ipda Moh Ali, SH membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, kasus tersebut terjadi pada tanggal 13 April lalu. Setelah melaui proses penyidikan yang panjang dan rumit, akhirnya kasus tersebut pada akhir Juli berkas perkara dinyatakan sudah P-21 atau lengkap dan siap disidangkan.
Kepada Polisi, SKN mengakui perbuatannya tersebut lantaran iseng. Awalnya, ia baru pulang berbelanja dari toko yang bersebelahan dengan rumah korban. Saat melintas disamping rumah korban, ia melihat pintu dapur terbuka. Saat itulah, ia melihat korban menuju kamar mandi dengan hanya memakai handuk.
"Karena melihat korban akan mandi, terlintas keingan saya untuk melihat tubuh korban tanpa busana. Karena ventilasi kamar mandi terlalu tinggi, maka saya berinisiatif untuk merekam adegan mandi," ujar SKN, Sabtu (04/08).
Apes bagi pria yang berprofesi sebagai nelayan itu, karena aksinya diketahui korban. Seketika korban berteriak saat melihat telepon gengam yang mengarah kepadanya. Karena kaget mendengar teriakan korban, SKN lari tunggang langgang.
"Saat itu korban berteriak sopo iku sing ngrekam aku (siapa itu yang merekam saya). Karena panik, saya langsung lari. Dan ternyata saat itu juga suami korban mengejar saya sampai rumah dan langsung meminta handphone saya," kata SKN.
"Setelah tiga bulan berjalan, akhirnya pekan depan kita akan mengikirmkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus ini cukup menguras tenaga dan pikiran karena kita harus mendatangkan sejumlah saksi ahli. Dan menunggu hasil pembuktian dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri Cabang Semarang," terangnya.
Ipda Moh Ali juga mengatakan, kasus pornografi yang sedang ditangani baru pertama kali di wilayah hukum Polres Pati yang berhasil sampai tahap P-21. Dalam kasus ini pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit hp merek Andromax A2 warna kuning keemasan.
"Dengan kejadian ini, kami berharap kepada warga untuk lebih bijak dalam memanfaatkan tehnologi alat komunikasi. Karena meskipun kita anggap sepele, aksi merekam orang yang sedang mandi bisa berurusan dengan hukum," imbaunya. (pn / wt)
0 komentar:
Posting Komentar