Unit Reskrim Polsek Gembong, Amankan Seorang Pelaku Diduga Curi Ribuan Ayam


LintasPati.Com - Gembong, Unit Reskrim Polsek Gembong Polres Pati menangkap tangan pelaku yang diduga melakukan penggelapan dan adanya tindak pidana Pencurian dengan  Pemberatan. Senin tanggal 19 Maret 2018, sekira pukul 23.00 Wib.

Kapolsek Gembong AKP Giyanto melalui keterangan tertulisnya mengungkap, Pelaku mengambil pakan ayam milik salah satu perusahaan yang melakukan kontrak kerja dengan pelaku yaitu pelaku sebagai penyedia kandang dan pihak PT. Sebagai pemasok modal dengan kesepakatan pihak penyedia kandang tidak akan menjual hasil ayam selain kepada PT. 

"Namun belum masa panen pelaku sudah mengambil ayam dan pakan tanpa ijin dan pemberitahuan pihak PT," imbuhnya. 


Kronologi kejadian, urainya, pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018, pukul 22.30 wib pelapor mengadukan dugaan terjadinya pencurian pakan ayam miliknya di kandang, setelah ada pengaduan, Piket SPKT dan fungsi melakukan pengecekan di TKP. 

Pada saat pengecekan pelaku sedang memindahkan ayam dari mobil pick up ke karung, ayam potong milik PT dan di bawa ke rumah pelaku tanpa ijin dan pemberitahuan pihak PT. 

"Selanjutnya petugas mengamankan  pick up dan ayam potong ke Mapolsek Gembong, atas  kejadian tersebut pihak PT mengalami kerugian sebesar Rp. 73. 000.000,-," terangnya. (lp/dok Humas Polres Pati)

About LintasPati.Com

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.