Polsek Pati Ungkap Kasus Judi Jenis Qiu-Qiu

LintasPati.Com - Kriminal, Polsek Pati melakukan ungkap kasus tindak pidana perjudian dan berhasil mengamankan 4 ( empat ) orang tersangka pelaku tindak pidana perjudian jenis kartu domino ( Qiu-Qiu ). Kamis, 01 Maret 2018, kurang lebih pukul 16.00 wib .

Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan melalui Kapolsek Pati Kota IPTU Pujiati mengatakan, lokasi penangkapan di area parkir salah satu rumah makan turut Desa Puri Rt. 01 Rw. 06 Kecamatan Pati Kabupaten Pati.

"Keempat orang tersebut adalah, JP, T, M dan IG. Polisi juga turut mengamankan, 1 ( satu) Set Kartu Domino yanh berisi  28 kartu, Uang tunai sebesar
Rp .65.000,-(enam puluh lima ribu rupiah) dan 40 ( empat puluh ) sobekan kertas warna  Putih", ungkap Kapolsek.

Kronologi pengungkapan, "anggota Unit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat, setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Unit reskrim melakukan penyelidikan dan ternyata benar bahwa dilokasi tersebut di gunakan untuk perjudian sehingga dilakukan penangkapan terhadap 4 ( empat ) orang tersangka  tersebut," pungkas IPTU Pujiati. (pn/dok Humas Polres Pati) 

About LintasPati.Com

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.