Curi Motor Milik Petani di Tambakromo, Residivis Ini Diciduk Polisi

LintasPati.Com - Kriminal, S (50 tahun) warga Desa Sidomukti Kecamatan Jaken Kabupaten Pati akhirnya meringkuk di jeruji besi. Residivis curanmor ini ditangkap saat melakukan aksinya di Tambakromo. 


Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan melalui keterangan tertulis bernomor : LP/B/07/XI/2017/JATENG/RES PATI/SEK Tbrm.  tanggal 27 November 2017 menyebutkan, Kejadian terjadi Di  pinggir jalan persawaan jl.  Sungsang  turut Ds. Karangawen kec  Tambakromo Kabupaten Pati dengan korban, Karsono 60 tahun, Petani, ds. Mojomulyo Rt 05/02 kec. Tambakromo Kabupaten Pati. 



Kronologi kejadian, Pada hari senin tanggal 27 November 2017 korban berada di sawah miliknya dengan membawa spm merk Tosaa nopol K- 4970-YH yang di parkir dengan kunci menempel di pinggir jalan persawahan  turut desa  Karangawen kejamatan tambakromo yang berjarak kurang lebih 50 meter dari korban dan posisi spm masih  terlihat oleh korban kemudian. 



Sekira pukul 15.30 wib korban melihat bahwa spm tossa miliknya yang di parkir di pikir jalan persawahan tersebut di ambil orang yang tidak di kenal kemudian korban berteriak minta tolong sehingga terdengar oleh warga yang saat itu juga sedang berada di sawah, kemudian warga mengejar pelaku  dan pelaku tertangkap  setelah kejadian tersebut Polsek Tambakromo. 



Menerima informasi tersebut, tim Polsek Tambakromo kemudian langsung mendatangi ke TKP yang terdiri dari dua anggota Spk, dua anggota reskrim dipimpin kapolsek kemudian pelaku di amankan di polsek tambakromo. 



Dari hasil pengembangan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan curanmor di 6 TKP antara lain :

1. Di desa malangan Pucakwangi dengan hasil spm honda astrea grand

2. Ds. Lambangan sulang dengan hasil spm yamaha alfa

3. Ds.  Karangsumber winong dg hasil spm honda grand

4. Ds.  Kebohan winong dengan hasil Spm yamaha alfa

5. Ds tegalwero pucakwang dg hasil spm suzuki soghun

6.ds.dringo selatan desa karangrowo dengan hasil suzuki sughon

7. Ds.  Tlogomojo batangan dengan hasil spm suzuki


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.
(dok humas Polres Pati) 

About LintasPati.Com

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.