Begini Kronologi Penganiayaan di Warung Kopi Alun-alun Juwana

LintasPati.Com - Juwana, Unit Reskrim Polsek Juwana jajaran Resor Pati telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak pidana penganiayaan di sebuah warung kopi di Alun-alun Kota Juwana. (Sabtu, 25 November 2017). 



Pelaku berinisial HW (21 tahun)  warga Ds. Doropayung Rt.05 Rw. 02 Kecamatan Juwana Kabupaten  Pati diduga melakukan penganiayaan terhadap MKA warga Desa Bendar Rt. 02 Rw. 05 Kecamatan Juwana Kabupaten Pati.



Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan Sik melalui Kapolsek Juwana AKP Didi Dewantoro mengatakan, pada hari Kamis tanggal 02 November 2017 sekira pukul 23.30 WIB di warung kopi milik saudara S lokasi alun-alun Juwana  Desa Kauman Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, korban sedang ngopi di warung tersebut. Pelaku datang berserta teman temannya  dengan maksud dan tujuan untuk
mendamaikan masalah. 



"Akan tetapi kemudian antara korban dan pelaku terjadi sedikit cekcok mulut selanjutnya pelaku tanpa sepengetahuan teman temannya  langsung  mengambil satu buah gelas dan memukulkan ke kepala korban sebanyak dua kali hingga mengalami luka dan berdarah", urai AKP Didi Dewantoro. 



Selanjutnya pelaku setelah melakukan perbuatan tersebut langsung pergi meninggalkan korban sedangkan korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Budi Agung Juwana untuk mendapatkan penanganan medis. 


Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) buah gelas kaca dalam keadaan pecah yang digunakan untuk memukul korban.



Kemudian, pada hari Sabtu tanggal 25 Nopember 2017 sekira pukul 22.00 WIB, unit Reskrim Polsek Juwana setelah melakukan penyelidikan selanjutnya berhasil mengamankan pelaku tersebut di Desa Kauman Kec Juwana Kab Pati dan selanjutnya di bawa ke Mapolsek Juwana dan setelah dilakukan interograsi, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(dok humas Polres Pati) 

About LintasPati.Com

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.