Kasus Dugaan Perampasan Mobil oleh Debt Collector di Pati Diungkap Polisi
Pati - Jajaran Satreskrim Polresta Pati menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan perampasan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector di Mapolresta Pati, Selasa (12/5/2026) pukul 13.00 WIB hingga selesai. Dalam ungkap kasus tersebut, polisi menghadirkan para tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil penyidikan.
Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial S (31), warga Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, yang merasa menjadi korban intimidasi dan perampasan mobil oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan.
“Peristiwa ini terjadi pada Senin 27 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di area halaman GOR Pesantenan Pati. Korban melapor karena merasa mendapat ancaman serta tindakan paksa saat kendaraan miliknya diambil,” ujar Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Masing-masing yakni AG, pria asal Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara, SW (37) warga Kecamatan Pati Kabupaten Pati, SHD (46) warga Kecamatan Mijen Kabupaten Demak, serta NSB (49) warga Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara. Keempatnya diduga terlibat langsung dalam aksi perampasan kendaraan milik korban.
Kasat Reskrim menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka yakni mendatangi korban dan meminta pembayaran tunggakan kredit kendaraan. Namun dalam proses penagihan tersebut, para tersangka diduga melakukan intimidasi dan ancaman hingga akhirnya mengambil paksa kunci mobil serta STNK kendaraan milik korban.
“Korban sempat mendapatkan ancaman berupa ucapan agar segera membayar tunggakan, jika tidak maka mobil akan dibawa sebagai jaminan. Saat korban mencoba mempertahankan kendaraannya, salah satu tersangka menarik tangan korban hingga mengalami memar,” terang Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.
Dari hasil penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Agya warna merah, satu lembar STNK kendaraan, satu buah flashdisk berisi rekaman video kejadian, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat melakukan aksi tersebut.
Selain korban, polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi dalam perkara tersebut, di antaranya YAAP dan S yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara yang kini tengah dilengkapi penyidik Satreskrim Polresta Pati.
“Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional. Kami mengingatkan kepada seluruh pihak penagih utang agar tetap mematuhi aturan hukum dan tidak melakukan tindakan intimidasi ataupun kekerasan terhadap masyarakat,” tegas Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa tindakan penarikan kendaraan oleh debt collector tidak boleh dilakukan secara sembarangan apalagi disertai ancaman maupun kekerasan. Menurutnya, setiap proses penagihan harus sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, atau Pasal 449 ayat (1) huruf a KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang, serta Pasal 448 ayat (1) huruf a junto Pasal 20 huruf c KUHP,” ungkap Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan pasal yang dipersangkakan. Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Pati masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
(Humas Resta Pati)
0 komentar:
Posting Komentar