Bukan Sekadar Seremonial, Plt Bupati Pati Canangkan Desa Anti Korupsi di Bermi dan Siap Replikasi ke Seluruh Wilayah

c1669418-74ba-4a02-998d-c6fd447f09a7.jpg

Bukan Sekadar Seremonial, Plt Bupati Pati Canangkan Desa Anti Korupsi di Bermi dan Siap Replikasi ke Seluruh Wilayah

PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mengambil langkah progresif untuk mengikis celah penyelewengan anggaran di tingkat akar rumput. Melalui momentum Pencanangan Desa Anti Korupsi yang dipusatkan di Balai Desa Bermi, Kecamatan Gembong, Senin (18/5/2026), Pemkab Pati menegaskan komitmennya untuk mewujudkan birokrasi desa yang bersih dan akuntabel.

Agenda strategis ini dihadiri langsung oleh Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, Pj Sekda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), Camat Gembong, serta seluruh kepala desa se-Kecamatan Gembong.

Dana Desa Harus Dikelola Penuh Tanggung Jawab

Mengusung tema “Menuju Tata Kelola Desa yang Bersih, Transparan, dan Melayani”, Risma Ardhi Chandra mengingatkan para kepala desa bahwa besarnya alokasi dana desa (DD) yang dikucurkan pemerintah pusat dan daerah wajib diimbangi dengan sistem pengawasan yang ketat.

Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah harga mati untuk menghindari jerat hukum di kemudian hari.

“Banyak sekali aspek yang harus kita perhatikan, mulai dari perencanaan, serapan dana desa, hingga pelaporannya. Ini semua harus kita laksanakan dengan sebenar-benarnya dan penuh rasa tanggung jawab kepada masyarakat,” ujar Plt Bupati Pati.

Tiga Langkah Konkret Pasca-Pencanangan

Chandra secara khusus mewanti-wanti agar deklarasi ini tidak berakhir sebagai pajangan administratif atau sekadar seremonial penandatanganan selembar kertas di atas meja. Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab Pati telah menyiapkan tiga peta jalan (roadmap) taktis yang akan langsung dieksekusi:

  • Pertama (Pendampingan Intensif): Mengawal pelaksanaan program Desa Anti Korupsi secara serius dan berkelanjutan melalui pembinaan teknis secara berkala kepada aparatur desa.

  • Kedua (Monitoring Fakta Integritas): Melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ketat terhadap kepatuhan fakta integritas yang telah disepakati oleh para kepala desa.

  • Ketiga (Replikasi Masif): Mendorong dan mewajibkan replikasi program Desa Anti Korupsi ke seluruh desa di Kabupaten Pati secara bertahap.

“Kami berharap kegiatan ini tidak hanya sebatas seremonial penandatanganan selembar surat semata. Yang terpenting adalah konsistensi di lapangan dan bagaimana nilai-nilai integritas ini terinternalisasi dalam pelayanan publik sehari-hari,” tutur Chandra.

Membangun Kepercayaan Publik

Melalui penguatan instrumen Desa Anti Korupsi ini, Pemkab Pati berharap indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan di balai desa dapat meningkat tajam. Tata kelola yang bersih diyakini akan mempercepat penyerapan anggaran pembangunan yang tepat sasaran, sehingga output-nya dapat dirasakan langsung untuk kesejahteraan warga Kabupaten Pati.


Rencana Aksi Desa Anti Korupsi Kabupaten Pati:

  • Lokasi Pilot Project: Desa Bermi, Kecamatan Gembong.

  • Fokus Utama: Transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

  • Sistem Pengawasan: Evaluasi berkala terhadap fakta integritas oleh Dispermades dan Inspektorat.

  • Target Jangka Panjang: Replikasi menyeluruh di seluruh desa se-Kabupaten Pati guna menciptakan lingkungan birokrasi yang bersih dari pungli dan gratifikasi.

About redaksi

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.