KPK Panggil Kepala BPKAD Pati sebagai Saksi Kasus Pemerasan Bupati Nonaktif Sudewo
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Febes Mulyono dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Pemeriksaan terhadap Febes Mulyono dilakukan di Polda Jawa Tengah. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
"Pemeriksaan bertempat di Polda Jawa Tengah atas nama FM selaku Kepala BPKAD Kabupaten Pati," ujar Budi.
Selain Febes Mulyono, KPK juga memanggil Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati berinisial ASH. Tak hanya itu, dua aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati berinisial GH dan SR turut diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Bupati Pati Sudewo beserta sejumlah pihak lainnya.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pada hari yang sama, KPK mengumumkan penetapan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Keempat tersangka tersebut yakni Sudewo (SDW) selaku Bupati Pati; Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Selain perkara pemerasan perangkat desa, KPK juga mengumumkan bahwa Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
KPK menegaskan pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara yang sedang disidik.
#kpk #pati #virals #fyp #story #jangkauansemuaorang
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Febes Mulyono dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Pemeriksaan terhadap Febes Mulyono dilakukan di Polda Jawa Tengah. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
"Pemeriksaan bertempat di Polda Jawa Tengah atas nama FM selaku Kepala BPKAD Kabupaten Pati," ujar Budi.
Selain Febes Mulyono, KPK juga memanggil Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati berinisial ASH. Tak hanya itu, dua aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati berinisial GH dan SR turut diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Bupati Pati Sudewo beserta sejumlah pihak lainnya.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pada hari yang sama, KPK mengumumkan penetapan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Keempat tersangka tersebut yakni Sudewo (SDW) selaku Bupati Pati; Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Selain perkara pemerasan perangkat desa, KPK juga mengumumkan bahwa Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
KPK menegaskan pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara yang sedang disidik.
#kpk #pati #virals #fyp #story #jangkauansemuaorang
0 komentar:
Posting Komentar