Viral! Dana BOS Dipakai Beli Tiket Konser Dewa 19, Disdikpora Turun Tangan
Viral di media sosial, kwitansi penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk membeli tiket Konser Naragigs 2025 dengan bintang tamu Dewa 19 di Stadion Karangbirahi, Brebes, menuai sorotan publik.
Kwitansi tersebut menunjukkan pembelian tiga tiket konser senilai Rp450 ribu oleh salah satu SD Negeri di Kabupaten Brebes. Menanggapi hal ini, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Brebes membenarkan adanya sejumlah sekolah yang menggunakan dana BOS untuk pembelian tiket konser.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikpora Brebes, Aditya Perdana, menyatakan beberapa sekolah di Kecamatan Wanasari dan Paguyangan telah mulai mengembalikan dana BOS yang terlanjur digunakan.
Sementara itu, Plt Kepala Disdikpora Brebes, Sutaryono, menegaskan pihaknya tidak pernah menginstruksikan pembelian tiket konser menggunakan dana BOS. Ia menekankan bahwa penggunaan dana BOS untuk keperluan tersebut dilarang, dan dana yang sudah terpakai wajib dikembalikan disertai bukti.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah guru mengaku menerima instruksi melalui grup WhatsApp K3S untuk iuran pembelian tiket konser dengan nominal Rp300 ribu hingga Rp600 ribu per sekolah.
Disdikpora memastikan akan menindaklanjuti temuan ini dan mengingatkan bahwa dana BOS hanya boleh digunakan untuk kepentingan pendidikan, bukan kegiatan hiburan.
#bos #fyp #story #virals #jangkauansemuaorang
Viral di media sosial, kwitansi penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk membeli tiket Konser Naragigs 2025 dengan bintang tamu Dewa 19 di Stadion Karangbirahi, Brebes, menuai sorotan publik.
Kwitansi tersebut menunjukkan pembelian tiga tiket konser senilai Rp450 ribu oleh salah satu SD Negeri di Kabupaten Brebes. Menanggapi hal ini, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Brebes membenarkan adanya sejumlah sekolah yang menggunakan dana BOS untuk pembelian tiket konser.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikpora Brebes, Aditya Perdana, menyatakan beberapa sekolah di Kecamatan Wanasari dan Paguyangan telah mulai mengembalikan dana BOS yang terlanjur digunakan.
Sementara itu, Plt Kepala Disdikpora Brebes, Sutaryono, menegaskan pihaknya tidak pernah menginstruksikan pembelian tiket konser menggunakan dana BOS. Ia menekankan bahwa penggunaan dana BOS untuk keperluan tersebut dilarang, dan dana yang sudah terpakai wajib dikembalikan disertai bukti.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah guru mengaku menerima instruksi melalui grup WhatsApp K3S untuk iuran pembelian tiket konser dengan nominal Rp300 ribu hingga Rp600 ribu per sekolah.
Disdikpora memastikan akan menindaklanjuti temuan ini dan mengingatkan bahwa dana BOS hanya boleh digunakan untuk kepentingan pendidikan, bukan kegiatan hiburan.
#bos #fyp #story #virals #jangkauansemuaorang
0 komentar:
Posting Komentar