Media Inggris The Guardian Sebut IKN Kota Hantu
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyoroti pemberitaan media Inggris The Guardian yang menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai ghost city atau kota hantu. Ia menilai, label tersebut bersifat peyoratif dan harus dijawab secara konkret oleh Otorita IKN (OIKN) melalui percepatan kinerja dan pelaporan progres pembangunan secara berkala kepada publik.
"Kota hantu itu maknanya peyoratif, artinya masa depannya gelap. Label itu harus dijawab oleh OIKN dengan kinerja yang lebih akseleratif. Laporkan segala perkembangannya kepada publik," tegas Khozin dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, Jumat (31/10/2025).
Sebelumnya, The Guardian menyoroti perkembangan IKN setelah masa pemerintahan Presiden Joko Widodo berakhir. Dalam laporannya, media tersebut menilai pembangunan IKN berjalan lambat dengan alokasi anggaran yang menurun dan jumlah ASN yang belum mencapai target.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara OIKN Troy Pantouw membantah narasi tersebut dan menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam melanjutkan pembangunan IKN. Ia menunjuk pada penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 sebagai bukti keberlanjutan pembangunan IKN.
Khozin menilai, meski bantahan sudah disampaikan, OIKN perlu meningkatkan tata kelola komunikasi publik agar masyarakat dan dunia internasional memahami progres nyata di lapangan.
"Karena salah satu hal yang kerap menjadi persoalan adalah tata kelola komunikasi publik OIKN," ujar Legislator PKB dari Dapil Jawa Timur IV itu.
Selain RPJMN, pemerintah juga telah menerbitkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang menegaskan target menjadikan IKN sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028. Khozin menyebut regulasi ini seharusnya menjadi pendorong semangat bagi OIKN.
"Pesan politik dari Perpres Nomor 79 Tahun 2025 ini menunjukkan komitmen Presiden Prabowo atas masa depan IKN. Mestinya ini menjadi triger bagi peningkatan kinerja OIKN," ucapnya.
Khozin juga mengingatkan bahwa pemberitaan negatif dari media asing bisa berdampak pada citra Indonesia dan memengaruhi minat investor asing. Karena itu, ia menilai OIKN perlu menjaga image positif IKN melalui komunikasi publik yang lebih terbuka dan berbasis data.
"Bagaimanapun ekosistem pembangunan IKN juga membutuhkan masuknya investor asing. Citra yang baik harus dijaga, tentu berbasis pada kondisi real di lapangan," tambahnya.
Politikus Fraksi PKB itu menegaskan, secara politik tidak ada perdebatan terhadap masa depan IKN, mengingat proyek tersebut sudah memiliki dasar hukum dan dukungan politik yang kuat.
"UU tentang IKN dan regulasi turunannya sudah sangat jelas. Secara politik tidak ada debat atas masa depan IKN. IKN adalah kota masa depan, bukan kota hantu," pungkas Khozin.
"Kota hantu itu maknanya peyoratif, artinya masa depannya gelap. Label itu harus dijawab oleh OIKN dengan kinerja yang lebih akseleratif. Laporkan segala perkembangannya kepada publik," tegas Khozin dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, Jumat (31/10/2025).
Sebelumnya, The Guardian menyoroti perkembangan IKN setelah masa pemerintahan Presiden Joko Widodo berakhir. Dalam laporannya, media tersebut menilai pembangunan IKN berjalan lambat dengan alokasi anggaran yang menurun dan jumlah ASN yang belum mencapai target.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara OIKN Troy Pantouw membantah narasi tersebut dan menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam melanjutkan pembangunan IKN. Ia menunjuk pada penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 sebagai bukti keberlanjutan pembangunan IKN.
Khozin menilai, meski bantahan sudah disampaikan, OIKN perlu meningkatkan tata kelola komunikasi publik agar masyarakat dan dunia internasional memahami progres nyata di lapangan.
"Karena salah satu hal yang kerap menjadi persoalan adalah tata kelola komunikasi publik OIKN," ujar Legislator PKB dari Dapil Jawa Timur IV itu.
Selain RPJMN, pemerintah juga telah menerbitkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang menegaskan target menjadikan IKN sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028. Khozin menyebut regulasi ini seharusnya menjadi pendorong semangat bagi OIKN.
"Pesan politik dari Perpres Nomor 79 Tahun 2025 ini menunjukkan komitmen Presiden Prabowo atas masa depan IKN. Mestinya ini menjadi triger bagi peningkatan kinerja OIKN," ucapnya.
Khozin juga mengingatkan bahwa pemberitaan negatif dari media asing bisa berdampak pada citra Indonesia dan memengaruhi minat investor asing. Karena itu, ia menilai OIKN perlu menjaga image positif IKN melalui komunikasi publik yang lebih terbuka dan berbasis data.
"Bagaimanapun ekosistem pembangunan IKN juga membutuhkan masuknya investor asing. Citra yang baik harus dijaga, tentu berbasis pada kondisi real di lapangan," tambahnya.
Politikus Fraksi PKB itu menegaskan, secara politik tidak ada perdebatan terhadap masa depan IKN, mengingat proyek tersebut sudah memiliki dasar hukum dan dukungan politik yang kuat.
"UU tentang IKN dan regulasi turunannya sudah sangat jelas. Secara politik tidak ada debat atas masa depan IKN. IKN adalah kota masa depan, bukan kota hantu," pungkas Khozin.
0 komentar:
Posting Komentar