Masyarakat Pencari Keadilan Dirikan Posko di Alun-Alun Pati, Tuntut Pembebasan Dua Aktivis

Masyarakat Pencari Keadilan Dirikan Posko di Alun-Alun Pati, Tuntut Pembebasan Dua Aktivis

Pati – Sekelompok warga yang menamakan diri Masyarakat Pencari Keadilan resmi memberitahukan pendirian Posko Pencari Keadilan di kawasan Alun-alun Pati pada Jumat (28/11/2025). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk protes sekaligus dukungan moral terhadap dua aktivis Pati, Supriyono (Botok) dan Teguh Istiyanto, yang saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan dan penahanan di Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Polresta Pati.

Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kapolresta Pati, penanggung jawab posko, Sutikno, menyebutkan bahwa pendirian posko dilakukan sebagai respon atas dugaan kriminalisasi terhadap kedua aktivis tersebut. Ia menyatakan bahwa masyarakat pendukung maupun pihak yang berbeda pandangan atas kasus yang berkembang di Pati berhak menyampaikan pendapat secara terbuka sesuai amanat Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Posko tersebut direncanakan berlangsung selama 24 jam mulai 28 November 2025 hingga Supriyono dan Teguh Istiyanto dibebaskan dari proses hukum. Kegiatan ini diperkirakan melibatkan lebih dari 50 orang peserta.

"Pendirian posko ini adalah bentuk perwujudan hak kebebasan berpendapat di muka umum, sebagaimana dijamin oleh undang-undang," tulis Sutikno dalam surat tersebut.

Surat pemberitahuan itu juga ditembuskan kepada Presiden RI dan Ketua DPR RI sebagai bagian dari upaya menyuarakan perhatian terhadap nasib kedua aktivis yang mereka anggap tengah mengalami ketidakadilan.

#fyp #virals #jangkauanluas #pati #jateng #kaapinfo



About redaksi

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.