Sisuir Jalan Protokol Di Kota Pati, Petugas Gabungan Masih Temukan Banyak Pelanggan


Regu siaga Kodim 0718/Pati bersama Polres Pati, Sat Pol PP, Dishub dan Dinas Pemadam kebakaran kabupaten Pati bersinergi patroli malam di wilayah kota Pati.

Kegiatan patroli malam dalam rangka pengawasan penerapan PPKM level 3 dengan tujuan pembatasan aktivitas kegiatan masyarakat pada malam hari guna menekan penyebaran covid-19 diwilayah kabupaten Pati.Kamis,(05/08/2021).

Tim gabungan menyisir sepanjang jalan protokol kota Pati dan pusat kuliner yang berada di seputaran kota Pati untuk menghimbau masyarakat, pedagang, pemilik pertokoan agar mematuhi penerapan jam malam pada masa pandemi covid-19.

Edukasi kepada masyarakat yang dilakukan menemukan sedikitnya 28 pelanggaran prokes yang langsung dikenakan sanksi fisik kepada dua pelanggar dan edukasi serta teguran sebanyak 26 orang.

Pelda M.Ihwan Danru Siaga Kodim Pati menuturkan bahwa disiplin masyarakat masih cukup rendah untuk mematuhi prokes dan penerapan jam malam yakni pukul 20.00 wib sebagai batas waktu aktivitas malam.

"Kesadaran masyarakat masih kurang, ini terbukti setiap kita melaksanakan kegiatan patroli masih banyak didapati pelanggaran prokes dan juga pedagang yang masih buka diatas pukul 20.00 wib,"ujarnya.

Dengan sanksi fisik berupa push up kepada masyarakat yang melanggar ketentuan dan pedagang yang masih buka diatas jam malam diminta untuk segera menutup dagangannya, ia berharap kedepan masyarakat makin disiplin dan sadar betapa pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari.

"Ini semua bertujuan untuk membantu penanganan Covid-19 agar segera turun angka penyebaran covid-19 diwilayah kabupaten Pati,"tandasnya.

About LintasPati.Com

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.