lintas pati

4 Orang Dibekuk Polres Pati, Saat Hendak Pesta Sabu di Sebuah Hotel di Margorejo

4 Orang Dibekuk Polres Pati, Saat Hendak Pesta Sabu di Sebuah Hotel di Margorejo
4 Orang Dibekuk Polres Pati, Saat Hendak Pesta Sabu di Sebuah Hotel di Margorejo



LintasPati.com - PATI,

Sat Resnarkoba Polres Pati telah berhasil melaksanakan kegiatan ungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya beberapa warga masyarakat yang akan berpesta narkotika jenis sabu di sebuah kamar hotel di wilayah Margorejo, Pati, Jateng.

Kasubag Humas Polres Pati IPTU Sukarno, Senin, 18 Januari 2021, mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan ternyata memang benar pada saat itu sedang ada beberapa warga masyarakat berada didalam kamar hotel tersebut sedang melaksanakan pesta mengkonsumsi narkotika diduga sabu, kemudian dilakukan  penggerebekan di TKP dan didapati 4 orang yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu yaitu berinisial :  AW, AQ, MK dan ES beserta barang bukti jenis sabu seberat 0, 20 gr beserta alat hisap narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, pada pukul 18.40 wib Satres Narkoba Polres Pati pukul melaksanakan kegiatan ungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu , setelah sebelumnya mendapatkan  informasi dari masyarakat tentang adanya seorang warga masyarakat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah kecamatan Margoyoso dan setelah dilakukan penyelidikan.

"Tentang informasi tersebut kemudian, anggota sat resnarkoba polres pati berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar sabu yang berinisial AR di pinggir jalan raya Pati - Tayu depan pos ronda sebelah utara balai desa Sidomukti turut desa Sidomukti Margoyoso Pati dengan barang bukti 2 bungkus plastik berisi 0,22 gr dan dan 0,45 gr," terangnya.

Pada hari minggu tanggal 10 januari 2021, pukul 00.30 wib , Sat Resnarkoba Polres Pati telah melaksanakan ungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di komplek penginapan jl. setia budi pecinan Pati. Setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu, "kemudian anggota kami melakukan penyelidikan sehingga berhasil diamankan pelaku dengan inisial PJ, dan ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,58 gr,  satu buah alat hisap, dan air soft gun jenis revolver hitam merk smith and wesson," lanjutnya.

"Dalam kurun waktu 3 hari sat resnarkoba polres pati berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan total 1,25 gram dan 6 orang tersangka yang kemudian akan dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut," pungkasnya.

(*)

About redaksi

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.