Operasi Yustisi di Juwana, Sasar Lima Titik

Operasi Yustisi di Juwana, Sasar Lima Titik


Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan terkait penggunaan masker dan penerapan Perbup No 66 Tahun 2020 kembali dilaksanakan di Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati Jateng. Kamis, 1 Oktober 2020. 

Kegiatan diawali dengan apel di halaman Kecamatan Juwana, yang diikuti oleh Asisten Administrasi Umum bersama para Kabag yang berada di bawah koordinasinya. 

Selain itu, ada pula tim dari Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pati, Plt. Ka Dishub beserta jajarannya, Tim PPNS Satpol PP (Tim PPNS), Gugus Tugas Kecamatan Juwana yang meliputi Camat beserta jajarannya, Kapolsek beserta jajarannya, Komandan Koramil beserta jajarannya, dan Ka Puskesmas beserta jajarannya. 

Ahmadi, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim), menegaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk menyelamatkan masyarakat dari penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Pati ini. 

"Kita tetap mengedepankan cara yang humanis,  lalu mengedukasi masyarakat tentang bagaimana pentingnya melaksanakan protokol kesehatan terutama lewat penggunaan masker dan juga penerapan sanksi administrasi," sambungnya. 

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa kegiatan kali ini difokuskan di lima titik di  wilayah kecamatan Juwana yaitu Tugu Sukun, Jalan Komodo tepatnya di pintu keluar terminal, Proliman Taman Krisna, depan Balai Desa Tluwah, serta di depan pintu masuk atau pintu keluar pertanian Desa Karang. 

Sementara itu, Kapolsek Juwana dalam sambutannya menghimbau kekompakan, kerjasama dan solidaritas bersama mulai dari stakeholder, masyarakat maupun instansi terkait dalam rangka penanggulangan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Pati. 

"Teknis yang digunakan sesuai SOP operasi yustisi dengan memasang papan operasi yustisi di setiap titik yang sudah ditentukan. Untuk titik yang tidak memasang papan operasi yustisi tetap diwajibkan memberi edukasi kepada masyarakat baik secara tertulis ataupun secara lisan tentang penerapan protokol kesehatan dan bahaya Covid-19," sambungnya. 

Kapolsek pun menambahkan, bahwa jika ada yang melanggar, agar diberikan tindakan atau sanksi sesuai peraturan yang ada yaitu sanksi sosial ataupun denda yang sudah diatur sesuai dengan Peraturan Bupati atau Undang-Undang yang berlaku. 

(LP)

About LintasPati.Com

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.