Kodim Pati menggelar pembekalan hukum bagi Prajurit dan PNS TNI AD

Kodim Pati-Untuk membekali pengetahuan tentang hukum bagi Prajurit dan PNS TNI AD di jajaran Kodim 0718/Pati, hari ini di aula Suluh Bhakti Kodim Pati mulai pukul 08.30 wib dilaksanakan Penyuluhan Hukum dari tim penyuluh hukum Kodam IV Diponegoro yang dipimpin langsung oleh ketua tim Luh Hukum Kodam IV Letkol Chk Heru.S. SH. MH.Selasa,11/02/2020.


Penyuluhan hukum yang diikuti oleh 205 orang Prajurit serta PNS TNI AD dari Kodim 0718/Pati serta Satuan Dinas Jawatan TNI AD Kabupaten Pati berlangsung sangat menarik dan terlihat para pesertapun terbawa dengan suasana yang penuh keakraban karena penyaji materi dari bagian Hukum Kodam Kapten Chk H. Waruwu, SH, M.Kn yang nota bene berasal dari Nias Sumatra Utara ini dengan logat khas Medan mampu menghidupkan suasana sehingga para peserta yang mengikuti kegiatan tersebut tidak jenuh.

Membuka acara penyuluhan Hukum, Dandim 0718/Pati Letkol Czi Adi Ilham Zamani,S.E menyampaikan kepada seluruh personil untuk mengikuti kegiatan penyuluhan hukum ini dengan baik kemudian dicatat atau dipahami sebagai bekal pengetahuan hukum yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas serta dalam kehidupan bermasyarakat.
 
"Apabila ada pertanyaan diakhir penyuluhan ada sesi tanya jawab nanti bisa ditanyakan perihal ataupun kewajiban-kewajiban apabila kita menjumpai permasalahan khususnya di bidang hukum baik itu secara kedinasan ataupun di luar kedinasan dalam hal ini kita tentunya sering berinteraksi dengan masyarakat luas,"Ucap Adi.

Sementara itu Ketua Tim penyuluh hukum Kodam IV/Dip Letkol Chk Heru.S. SH. MH mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan secara dinamis, bergerak, sehingga setiap waktu akan terjadi perubahan menyesuaikan alam pikir manusia.

"Setiap ada permasalahan hukum silakan tanya kepada kami, dan kami dari tim hukum siap  membantu penyelesaiannya,"

"Saya berharap, karena kegiatan ini dilaksanakan setahun sekali maka kita maksimalkan dalam pertemuan ini untuk didiskusikan dan silahkan tanyakan apabila ada yang memiliki permasalahan hukun bagaimana prosedur penyelesaian sesuai dengan kedinasan kepada penyaji materi,"Tutur Heru.

Dalam penyajian Materi yang disampaikan oleh Kapten Chk H. Waruwu, SH, M.Kn memaparkan tentang prosedur Percepatan Penyelesaian Perkara terhadap permasalahan yang terjadi sehingga terkesan relatif lama dan berbelit-belit, tidak Sesuai aturan, administrasi tidak tertib, terkesan putusan tidak adil dan tidak tuntas.

Ini semua dikarenakan pihak yang berperkara belum memahami betul aturan serta prosedur yang harus dilalui dan yang paling penting adalah proses administrasi untuk menuntaskan sebuah permasalahan hukum bagi Prajurit dan PNS TNI AD.

Menurut Waruwu, staf personalia tiap satuan harus tahu administrasi dan tahu apa yang harus diperbuat dalam penyelesaian perkara agar cepat  tuntas perkaranya sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku.(Snpt.Pendim)

About LintasPati.Com

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.