Pati- Pilkades serentak Tahun 2019 di wilayah Kabupaten Pati adalah sebanyak 122 ( Seratus dua puluh dua ) desa yang akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 21 Desember 2019.
Dan untuk mempersiapkan acara Pilkades serentak di wilayah Kecamatan Gabus supaya berjalan lancar dan sesuai dengan perencanaan, hari ini dilaksanakan acara sosialisasi Persiapan Pilkades Serentak yang rencana akan digelar di enam desa di Kecamatan Gabus Kabupaten Pati.
Acara sosialisasi di aula Kantor Kecamatan Gabus kamis pagi 21 November 2019 dimulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB yang dihadiri oleh Muspika Gabus yakni Camat Gabus Tikno, STTP, MM, didampingi oleh Sekcam Gabus Ngasiman, SH, Danramil 19/ Gabus Kapten Inf Urip Widodo , Kapolsek Gabus IPTU Mulyono, SH, hadir pula para anggota dewan dari DPRD Kabupaten Pati Ketua Komisi 1 bidang Hukum dan pemerintahan Ir.Bambang Susilo, Wakil ketua Komisi 1Dikco Wahyu Pradana, Sekretaris Komisi Sunandar, para Bakal Calon (Balon) Kades enam Desa dan Ketua Panitia Pilkades enam Desa yang akan menggelar Pilkades yaitu desa Gabus, Tanjunganom, Sugihrejo, Banjarsari, Tanjang dan Kosekan.
Dalam acara tersebut Camat Gabus Tikno, STTP, MM mensosialisasikan tentang Perda No 11 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PerBup No. 9 Tahun 2018 dan aturan pelaksanaannya kepada Pemerintah Desa dan Panitia Pilkades .
Tikno juga menyampaikan bahwa Tim Panwas akan mendampingi panitia selama 11 tahapan yang akan dilalui, Pembentukan Panitia Penyusunan tatib penyusunan RAB estimasi 30 hari.
Lebih lanjut camat menjelaskan amanat UU 6/2014 Pasal 34 ayat (6) yang mengatur tentang biaya pemilihan kepala desa dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pati.
Camat Gabus juga menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan Pilkades serentak yang sudah diatur semua dalam PerBup dan aturan main Pilkades yang dicantumkan dalam Tata tertib sedangkan untuk ketentuan jumlah calon Kepala Desa paling sedikit dua orang dan paling banyak 5 orang, apabila lebih dari 5 orang maka akan dilakukan seleksi melalui Ujian oleh panitia, apabila terdapat Calon Kepala Desa yang mengundurkan diri maka tanda gambar/ foto yang bersangkutan tetap dicantumkan dalam surat suara untuk pelaksanaan pemilihan.
Dalam kesempatan tersebut Ir. Bambang Susilo selaku Ketua komisi 1 DPRD Kabupaten Pati yang membidangi hukum dan pemerintahan dan sekaligus selaku pengawas pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Pati mengisi sesi tanya jawab bersama audiens yang hadir dalam acara Sosialisasi.
Tidak hanya itu, Bambang Susilo juga menghimbau terkait berita - berita yang melalui media massa, terutama medsos alangkah baiknya terutama untuk para calon bisa menyikapi informasi yang ada, dan harus bisa menjaga situasi politik desa agar berjalan dengan baik.
Diahir acara sosialisasi, dilaksanakan acara tambahan yakni Deklarasi Pilkades damai yang diikuti oleh seluruh Bakal calon Kades di Kecamatan Gabus dan Muspika Gabus sebagai motor dalam kegiatan deklarasi damai tersebut.(Snpt/Pendim)
0 komentar:
Posting Komentar