berita pati

Ibu Tak Setuju, Pernikahan Pria 19 Tahun dengan Nenek 58 Tahun di Tayu Batal

Ibu Tak Setuju, Pernikahan Pria 19 Tahun dengan Nenek 58 Tahun di Tayu Batal


LintasPati.com - Tayu, Menghebohkan dan viral, Pernikahan Purwanto (19) asal Desa Bulumanis Kidul kecamatan Margoyoso yang nekat menikahi nenek Sutami (58), warga desa Jepat Lor kecamatan Tayu Pati.

Pernikahan ini mendadak dibatalkan, selain terpaut usia jauh, karena pengantin pria dikabarkan memalsukan surat persetujuan orang tua.

Selain itu, keluarga pihak mempelai wanita juga tidak memperkenankan Sutami menikah dengan Purwanto.


Kepada awak media, Kepala KUA Tayu, Ahmad Rodli mengungkapkan pernikahan sebenarnya akan dilakukan Rabu (03/07/2019) pagi. Tapi mendadak, ibu dari mempelai pria datang ke KUA, dengan  meminta agar pernikahan anaknya  dibatalkan. 

"Mempelai pria  memanipulasi surat persetujuan dari orang tua. Memang berdasar undang-undang, anak dibawah 21 tahun harus mendapat surat persetujuan dari orang tua,” ungkap Ahmad Rodli. (lp).

About redaksi

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.