LintasPati.com - Kriminal, 5 orang tersangka pelaku pengeroyokan terhadap warga Kayen yang siap kabur lewat terminal Krapyak Semarang berhasil ditangkap Resmob Pati dan di amankan di Mapolres.
Hal ini diungkapkan Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto, SIK saat konferensi pers di Mapolres Pati hari ini. Rabu, 15 Mei 2019. "Pelaku bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP, ancaman hukuman 5 tahun penjara," imbuhnya.
"Sedangkan sepuluh orang lainnya masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang," lanjut Kapolres.
Kronologis kejadiannya, Pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2019, sekira pukul 01.30 Wib, pelapor telah diberitahu warga bahwa adik sepupunya selaku korban berada di RS. Kayen, selanjutnya pelapor datang dan mengecek bahwa benar adik sepupunya berada di IGD RSUD Kayen, kemudian untuk perawatan intensif dirujuk di RS KSH Pati dan pelapor mendengar keterangan dari saksi 1 & 2 bahwa yang melakukan perbuatan kekerasan bersama-sama tersebut diduga pemuda Desa Kedumulyo, Kec. Sukolilo, tetapi tidak tahu namanya.
"Kemudian Pada hari Senin tanggal 13 Mei 2019 Unit Resmob telah mendapatkan informasi keberadaan 5 orang tersangka berada di wilayah hukum semarang, selanjutnya team bergerak untuk penangkapan, selanjutnya diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Kayen," ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 unit motor honda supra protolan, 1 unit motor honda beat warna merah, 1 unit motor honda vario hitam, 1 unit motor honda vario merah, 1 helai sarung sebagai penutup wajah, 4 helai kaos sebagai penutup wajah, 4 helai celana milik tersangka yang dipakai saat kejadian, 1 pasang sandal japit, 2 buah batu, dan 1 buah HP merk samsung. (lp).
0 komentar:
Posting Komentar