BLORA,- Kapolres Blora AKBP Antonius Anang, S.I.K, M.H memperingatkan masyarakat di 16 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Blora untuk menjauhi petasan selama bulan suci Ramadhan. Ia mengingatkan, pelanggaran bisa membuat warga berurusan dengan sanksi hukum.

"Selama Ramadhan masyarakat diminta untuk tidak menjual dan atau bermain petasan yang suara ledakannya dapat mengganggu ketenangan dan kenyamanan orang-orang yang beribadah puasa," kata AKBP Anang, Minggu (12/05).

Untuk menertibkan penjualan dan penggunaan petasan yang selama ini biasa marak dimainkan masyarakat pada setiap bulan Ramadhan, pihaknya memerintahkan jajaran Polsek melakukan patroli dan razia penjualan barang tersebut secara intensif.

Operasi penertiban penjualan petasan di sekitar kawasan permukiman penduduk, pasar tradisional, dan tempat lainnya akan digalakkan selama bulan Ramadhan.

Penertiban penjualan dan permainan petasan berdasarkan Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 karena petasan termasuk bahan peledak yang bisa membahayakan keselamatan manusia. Petugas yang melakukan razia diperintahkan untuk menyita petasan dan kembang api berdaya ledak tinggi yang dijual di pasaran.

"Untuk petasan jelas dilarang, sedangkan kembang api masih dibolehkan asal daya ledaknya tidak tinggi," jelasnya.

Jika dalam operasi penertiban ditemukan pedagang dan distributor terbukti memiliki atau menyimpan petasan dalam jumlah berapapun, barang dagangannya akan disita akan dan pemiliknya akan dilakukan pembinaan atau bisa dijatuhi sanksi hukum.

"Melalui operasi penertiban petasan dan penegakan hukum itu diharapkan pada bulan suci Ramadhan Mei 2019 ini masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusuk, tanpa gangguan suara ledakan petasan," ujar Kapolres.(PenBRT)

About LintasPati.Com

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.