Curi Celengan di Maitan, Pria Asal Grobogan ini Diringkus Polisi
LintasPati.Com - Tambakromo, Unit Reskrim Polsek Tambakromo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Kamis, 20 September 2018 silam.
Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto melalui Kanit Reskrim Sek Tambakromo AIPTU Suprapto mengungkapkan, pelaku adalah S warga Wirosari Grobogan.
"Dari tangan pelaku, polis mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kaleng bekas wafer Nissin yang di gunakan untuk menyimpan uang yang di ambil pelaku, Celengan berbentuk Bebek warna hijau yang di gunakan untuk menyimpan uang yang di ambil pelaku, dan Jaket warna hitam bertulisan JBI (dibeli dari uang hasil kejahatan)," ungkapnya
Modus operandi pelaku dengan merusak Pintu jendela kamar kemudian masuk dengan memanjat jendela kamar untuk mengambil uang pada waktu malam hari.
Kronologis kejadian, lanjutnya, Pada hari itu, Senin, 20 September 2018 diketahui pkl 05.00 wib, telah terjadi pencurian dengan pemberatan didalam rumah turut Desa Maitan Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati.
"Awal mula kejadian, sebelum terjadi Pidana tersebut, korban menyimpan uang hasil dari penitipan sepeda motor di dalam kaleng bekas wafer dan celengan berbentuk bebek yang taruh di atas almari kamar, sekira pukul 21.00 Wib korban tidur dikamarnya dan uang yang di simpan didalam kaleng bekas wafers serta dicelengan yang berbentuk bebek warna hijau masih dalam keadaan utuh, kemudian sekira pkl. 05.00 Wib korban bangun tidur dan melihat jendela kamarnya dalam keadaan terbuka serta rusak pada bagian kunci grendelnya," beber Kanit.
Kemudian korban memeriksa sekitar rumah ternyata uang hasil dari penitipan sepeda motor yang disimpan di dalam kaleng bekas wafer dan di celengan berbentuk bebek warna hijau tersebut sudah tidak ada / hilang di ambil oleh seseorang, kemudian pada siang harinya korban bercerita kepada saksi 1 dan saksi 2. Atas peristiwa pencurian tersebut Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 8.000.000,- (delapan Juta rupiah). Selanjutnya pada hari selasa tanggal 29 Januari 2019 sekira pukul 09.00 Wib korban melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut di Polsek Tambakromo.
Kronologis ungkap kasus, setelah mendapatkan laporan dari korban pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2019, kemudian Unit Reskrim Polsek Tambakromo melakukan pemeriksaan secara lisan kepada tersangka S Pelaku curat yang berhasil ditangkap dan diamankan Unit Reskrim Polsek pada hari Minggu tanggal 13 Januari 2019 yang pada saat ini sedang menjalani penahanan di Rutan Polres Pati.
Dan dari hasil pemeriksaan didapati keterangan bahwa benar tersangka mengaku telah melakukan pencurian uang dirumah salah warga Desa Maitan dengan cara merusak kunci jendela kamar dan setelah tersangka berhasil membuka pintu jendela kamar selanjutnya tersangka masuk melalui jendela kamar dan mengambil uang yang disimpan dikaleng bekas wafers serta celengan warna hijau berbentuk Bebek sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan Juta rupiah). Setelah berhasil mengambil uang milik korban kemudian tersangka pergi dari rumah korban dan uang hasil kejahatan tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari serta sisanya dipergunakan untuk membeli jaket warna hitam. (lp)
0 komentar:
Posting Komentar