Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Gabus, Satu Pelaku Masih Buron

LintasPati.Com - Gabus, Pelaku pembunuhan di  Jalan Raya Gabus - Mojolawaran depan SMP Gabus turut Desa Gabus Kecamatan Gabus Kabupaten Pati dini hari (Jum'at, 19 Oktober 2018) berhasil diringkus  Team Resmob Sat Reskrim Polres Pati.

Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui PLT Kapolsek Gabus IPTU Sudari mengungkapkan, pelaku dua orang, D warga Gabus dan satu orang lagi berinisial K berstatus buron. 

 Dari tangan pelaku, petugsa menagamankan  satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa palang nomor Polisi sebagai sarana yang di gunakan untuk melakukan pembunuhan, satu buah senjata tajam jenis parang panjang sekitar 45cm (alat yang di gunakan untuk melakukan pembacokan), Celana Jeans ukuran 3/4 warna biru yang di pakai saat melakukan perbuatan pembacokan, satu Kaos warna putih yang di pakai saat melakukan perbuatan pembacokan, satu pasang sandal  warna coklat yang di pakai saat melakukan perbuatan pembacokan.

Modus Operandi pelaku, lanjutnya, "Pelaku tidak terima istri dan keluarganya mau dibacok dan dibunuh oleh korban,".

Kronologi ungkap kasus, "Setelah unit Resmob mendapat laporan adanya adanya penemuan mayat di jalan raya Gabus - Mojolawaran di depan SMP Gabus kemudian melaksanakan penyelidikan di sekitar TKP dan mencari keterangan terhadap saksi - saksi, kemudian team mendapatkan informasi adanya orang yang patut di duga sebagai pelaku,".

"Kemudian team melaksanakan penyelidikan terhadap keberadaan yang patut di duga pelaku dan pada hari Jumat tanggal 19 Oktober 2018 sekira pukul 08.00 wib team berhasil mengamankan pelaku di rumah warga  turut Ds. Baturejo Kec. Sukolilo Kab. Pati dan di lanjutkan pengembangan untuk mencari sarana dan senjata tajam yang di gunakan untuk melakukan perbuatan tersebut," lanjutnya.

Pelaku bakal dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUH.Pidana. (PN/ wt)

About LintasPati.Com

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.