LintasPati.Com - Kota, Konferensi Pers ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan, digelar Polres Pati hari ini, (Kamis, 20/09/2018) dihalaman kantor Sat Reskrim, dua orang pelaku berhasil diamankan oleh Kepolisian Resor Pati. Keduanya adalah S dan RH yang merupakan warga Desa Ngagel, Kecamatan Dukuhseti.
Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, SIK, MSi saat memimpin konferensi pers mengatakan, kedua pelaku tersebut merupakan kawanan pencurian yang sudah lama beroperasi. Bahkan pelaku S sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, kronologi kejadiannya, salah seorang korban yakni Delgi Reman warga Desa Kedungsari, Kecamatan Tayu melaporkan kejadian pencuriannya pada 3 September lalu. Mendapatkan laporkan itu, tim Resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan barang bukti hasil kejahatan.
Selanjutnya, pada Sabtu (15/9/2018) sekitar pukul 22.00 tim Resmob mengamankan seorang pria berinisial W sebagai penadah sepeda motor Scoopy yang merupakan hasil kejahatan pelaku. Setelah petugas melakukan introgasi terhadap penadah itu, kemudian dicurigai bahwa motor tersebut didapat dari pelaku S dan diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan.
"Petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap terduga beberapa pelaku. Tak berlangsung lama, sekitar pukul 22.30, petugas berhasil menemukan pelaku di jalan raya Tayu-Cluwak pada saat mengendarai motor," ujarnya.
Pada saat dilakukan pengejaran, lanjutnya, tersangka berusaha melarikan diri dengan menambah kecepatan motor. Pelaku S yang semula sebagai pembonceng motor, berusaha bertukar posisi dengan Pelaku RH menjadi pengemudi.
"Karena kecepatan tinggi, motor yang dikendarai tersangka kemudian oleng dan menghantam sebuah buk jembatan jalan. Keduanya kemudian terjatuh. Pada saat terjatuh itu, senjata tajam berupa celurit yang dibawanya, terpental," bebernya.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke RSUD Soewondo untuk dilakukan perawatan. Pelaku S sampai saat ini masih menjalani perawatan lantaran mengalami luka cukup serius. Sementara RH sudah dibawa ke Mapolres Pati.
"Atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka, keduanya diancam dengan pidana tujuh tahun karena melakukan pencurian dengan kekerasan," pungkasnya. (lp/ Respati)
0 komentar:
Posting Komentar