Unit Reskrim Polsek Margoyoso berhasil Bekuk Seorang Pelaku Penganiayaan

LintasPati.Com - Margoyoso, Unit Reskrim Polsek Margoyoso berhasil membekuk seorang pelaku penganiayaan berinisial AS, saat itu tersangka usai menonton pertunjukan musik OAM Fals Mania di Desa Tanjungrejo Margoyoso Pati. Jum'at, 27 Juli 2018. 

Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kapolsek Margoyoso AKP Amlis Chaniago menjelaskan, atas perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan Pasal 170 K.U.H.Pidana Sub Pasal 351 K.U.H.Pidana tentang dimuka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau penganiayaan. 

"Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada hari Sabtu, 07 Juli 2018 sekira pkl 22.00 wib Pelapor bersama Saksi-1 dan Saksi-2 bermaksud mencari Kakak pelapor di kantor kec Margoyoso dgn mengendarai SPM Yamaha VEGA akan tetapi tidak ketemu. selanjutnya Pelapor dan Saksi pulang," ujar Kapolsek. 

Sesampainya di Pertigaan Desa Margoyoso, ungkapnya, "Korban berpapasan dengan terlapor dan salah satu terlapor memanggil Pelapor, ternyata yang memanggil adalah terlapor-2. Kemudian Pelapor berusaha menghindar. Tetapi masih dikejar hingga SPM Pelapor dihadang dan ditendang Terlapor-1 sampai roboh. Selanjutnya Pelapor lari dan dikejar Terlapor-3 dgn membawa Clurit kemudian dibacokkan ke kepala belakang. Kemudian Pelapor ditolong warga,"

Kronologis ungkap kasus, lanjutnya, "pada hari Jumat, 27 Juli 2018 sekira pukul 10.00 wib petugas SPKT Margoyoso melakukan pengamanan pertunjukan musik OAM FALS MANIA di Ds. Tanjungrejo, lalu unit Reskrim mendapat informasi bahwa salah satu pelaku ada di lokasi pertunjukan musik tersebut, kemudian unit Reskrim beserta anggota yang lain melakukan penyelidikan bahwa benar salah satu pelaku tersebut di atas ada di lokasi pertunjukan musik, kemudian kami amankan di Polsek Margoyoso," tandas AKP Amlis. (lp) 

About LintasPati.Com

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.