LINTASPATI.com - WINONG, Polsek Winong telah melaksanakan kegiatan Ungkap Kasus / penggebrekan Tindak Pidana perjudian permainan judi Kartu Remi (303 KUH Pidana), di Desa Bringinwareng Rt. 04/02 Kecamatan Winong Kab. Pati. Selasa, 12 Juni 2018 pukul 00.15 WIB.
Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kapolsek Winong AKP Purwito mengungkapkan, "Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan oleh 12 personel Polsek Winong terdiri dari Kanit Reskrim beserta 4 anggota, Kanit Intelkam beserta 4 anggota dan 2 anggota Sabhara, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Winong,".
"Adapun hasil dari penggrebekan tersebut telah mengamankan sebelas pelaku perjudian. Kronologis penggebrekan, berawal dari Informasi masyarakat kepada anggota Polsek Winong bahwa di TKP sedang terjadi tindak pidana perjudian kartu remi, kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti oleh anggota Polsek Winong dengan melakukan upaya penggrebekan," lanjutnya.
Adapun barang bukti perjudian yang berhasil disita oleh anggota Polsek Winong di TKP adalah, 3 (tiga) set alat permainan judi kartu Remi, uang tunai sebesar Rp. 129.000,- (seratus dua puluh sembilan ribu rupiah). (LP/ ResPATI)
0 komentar:
Posting Komentar