Koramil Gembong selalu ingatkan masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan

LINTASPATI.COM (GEMBONG)




Babinsa Koramil 11/Gembong bersama Polsek Gembong melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan (5 M) serta sosialisasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Untuk menekan laju penyebaran covid-19 di wilayah kecamatan Gembong aparat gabungan dari Koramil serta polsek Gembong menggencarkan operasi yustisi serta sosialisasi protokol kesehatan dengan sasaran para pedagang serta pengunjung pasar kecamatan Gembong kabupaten Pati. Senin, (01/03/2021)

Kegiatan tersebut sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat serta mengingatkan betapa pentingnya penerapan protokol kesehatan dimasa pandemi covid-19, karena mengingat  beberapa waktu lalu di pasar Gembong sempat ditemukan pedagang yang terpapar covid-19.

Selain operasi yustisi khususnya penggunaan masker, Babinsa serta personel Polsek Gembong juga menyampaikan  woro-woro (pengumuman) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan  masyarakat (PPKM) berskala mikro yang hingga saat ini masih diberlakukan guna memutus mata rantai Covid-19.

"Hari ini kita laksanakan kegiatan sosialisasi protokol kesehatan (5M) dan sosialisasi tentang PPKM mikro di pasar Gembong untuk mengingatkan masyarakat bahwa kita sampai saat ini masih dalam pandemi covid-19 sehingga penerapan protokol kesehatan sangat penting demi keselamatan bersama,"kata Peltu Zaenuri Bati tuud Koramil 11/Gembong.

Ia berharap dengan gencarnya kegiatan yang dilaksanakan dapat menggugah kesadaran masyarakat untuk selalu patuh menerapkan protokol kesehatan serta pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan pembatasan aktivitas maksimal pukul 21.00 wib.(Lp.Snpt)

About LintasPati.Com

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.